Layanan DJP Tidak Dapat Diakses Sementara Sore Ini

Melalui situs resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan terkait penutupan sementara akses layanan DJP sore ini, Kamis 22 Juni 2023.

Penutupan sementara dilakukan dalam rangka pemeliharaan infrastruktur oleh DJP. “Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK Direktorat Jenderal Pajak, maka aplikasi situs web pajak.go.id tidak dapat diakses untuk sementara,” dikutip langsung dari laman resmi DJP.

Situs web DJP, termasuk layanan-layanan di dalamnya, tidak dapat diakses pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023 mulai pukul 17.00 WIB s.d. pukul 19.00 WIB. Dalam pengumuman tersebut, DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi kepada wajib pajak. Diharapkan masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi atau mencari alternatif layanan pada rentang waktu tersebut.

Situs pajak.go.id menyediakan berbagai layanan untuk mendukung kewajiban perpajakan bagi masyarakat. Beberapa layanan di antaranya adalah dokumentasi peraturan perpajakan serta formulir; aplikasi seperti e-Filing, e-Bupot, e-Billing, dan layanan elektronik lainnya. Bagi wajib pajak yang membutuhkan alternatif aplikasi perpajakan, khususnya e-Bupot, Anda dapat memanfaatkan aplikasi Pajak Express yang dikembangkan oleh Ortax selaku mitra resmi DJP.

Jika membutuhkan peraturan, informasi mengenai kurs pajak dan sanksi, serta formulir perpajakan, Anda memperolehnya secara gratis dengan langsung mengakses laman datacenter.ortax.org.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait