Tax Learning

Kenali Dua Bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan

Dewa Suartama

04 September 2025

Pemeriksaan pajak dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025). Setelah janga waktu tersebut, penyelesain pemeriksaan dilakukan dengan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan LHP Sumir.

Laporan Hasil Pemeriksaan

LHP disusun berdasarkan kertas kerja pemeriksaan. Berdasarkan LHP, pemeriksa pajak membuat nota penghitungan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak dalam hal pemeriksaan menguji kepatuhan. Sementara itu, untuk pemeriksaan tujuan lain, LHP menjadi dasar usulan tindak lanjut sesuai dengan kriteria pemeriksaan.

Sesuai standar yang diatur Pasal 5 ayat (5) PMK 15/2025, LHP memuat tentang pelaksanaan pemeriksaan, simpulan, dan usulan pemeriksa pajak serta dapat memuat pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan. Beberapa dokumen yang menjadi bagian dari LHP antara lain risalah pembahasan, berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ikhtisar hasil pembahasan akhir.

LHP Sumir

LHP Sumir merupakan laporan tentang penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak. Mengacu Pasal 20 ayat (9) PMK 15/2025, terdapat beberapa alasan suatu pemeriksaan diselesaikan dengan penyusunan LHP Sumir. Pertama, wajib pajak atau wakil lainnya tidak ditemukan dalam jangka waktu pengujian.

Kedua, LHP Sumir dibuat atas pemeriksaan yang ditangguhkan dan dihentikan akibat:

  • pemeriksaan bukti permulaan dihentikan karena pengungkapan ketidakbenaran perbuatan;
  • penyidikan dihentikan karena wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran yang diatur pada Pasal 44A UU KUP atau melakukan pelunasan yang diatur Pasal 44B UU KUP;
  • pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan dihentikan karena telah daluwarsa; atau
  • terdapat putusan pengadilan atas tidak pidana yang telah mempunyai kekatan hukum tetap.

Ketiga, penyelesaian melalui LHP Sumir dilakukan apabila pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak sebelumnya.

Keempat, LHP Sumir dibuat apabila pemeriksaan sudah daluwarsa penetapan seluruhnya, kecuali terkait Pasal 17 ayat (1) atau Pasal 17B UU KUP. Kelima, wajib pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi. Keenam, terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan/keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Sebagai catatan, pada Pasal 20 ayat (13) PMK 15/2025 dijelaskan bahwa pemeriksaan kembali dapat dilakukan meskipun telah diterbitkan LHP Sumir. Pemeriksaan kembali dapat dilakukan atas pemeriksaan yang sebelumnya dihentikan dengan LHP Sumir karena wajib pajak tidak ditemukan, jika dikemudian hari wajib pajak ditemukan. Ketentuan ini juga berlaku untuk pemeriksaan yang dihentikan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA