Lapor SPT Tahunan PPh Lebih Bayar, Apa Prosedur Selanjutnya?

Dokumen Istimewa

Salah satu kewajiban Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Sesuai ketentuan, SPT Tahunan PPh wajib disampaikan paling lama 3 bulan (bagi WP OP) dan 4 bulan (bagi WP Badan) sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Dalam menyampaikan SPT terdapat beberapa kondisi, yaitu SPT Kurang Bayar (KB), SPT Nihil, dan SPT Lebih Bayar (LB). SPT LB terjadi apabila jumlah pajak yang terutang lebih kecil dari pajak yang telah dibayarkan. WP dengan SPT LB berhak mendapat pengembalian atau restitusi atas kelebihan pembayaran. Lalu, apa prosedur yang perlu dilalui WP setelah melaporkan SPT Lebih Bayar?

Dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), penyelesaian atas SPT LB dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, mekanisme pemeriksaan (Pasal 17B). Kedua, mekanisme penelitian (Pasal 17C dan 17D).

Pemeriksaan atas SPT Lebih Bayar

Mekanisme pengembalian lebih bayar yang pertama adalah melalui pemeriksaan yang diatur pada pasal 17B Ayat 1 UU KUP. Setelah melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan status LB, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak. Pemeriksaan akan dilakukan setelah KPP menerima permohonan Wajib Pajak secara lengkap. Pemeriksaan akan dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan.

Dari hasil pemeriksaan, DJP dapat menerbitkan ketetapan pajak. Surat ketetapan pajak yang diterbitkan dapat berupa surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak nihil (SKPN), atau surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB). Apabila DJP belum menerbitkan ketetapan setelah melewati jangka waktu 12 bulan, permohonan restitusi yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap disetujui seluruhnya, dan wajib menerbitkan SKPLB paling lama setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Dengan dirilisnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023, DJP memberikan kemudahan pengembalian pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengajukan klaim lebih bayar. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan SPT Lebih Bayar dengan jumlah paling banyak Rp100 juta dapat meminta restitusi tanpa melalui pemeriksaan. Permintaan pengembalian pajak akan diproses melalui penelitian, dan pengembalian dapat diberikan dalam jangka waktu 15 hari kerja. Anda dapat melihat penjelasan lebih lengkap pada artikel berikut ini: Pengajuan Percepatan Restitusi untuk SPT Lebih Bayar PPh Orang Pribadi

Penelitian atas SPT Lebih Bayar

Bagi WP yang memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan mekanisme penelitian. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui penelitian ini dikenal dengan mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

Ketentuan mengenai pengembalian pendahuluan ini diatur dalam Pasal 17 C UU KUP untuk Wajib Pajak Kriteria tertentu dan Pasal 17D UU KUP untuk Wajib Pajak Persyaratan Tertentu. Secara rinci, ketentuan dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak s.t.d.t.d PMK 209 Tahun 2021 (PMK-209/2021).

Berdasarkan Pasal 3 PMK-209/2021, Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria berikut ini:

  • tepat waktu dalam menyampaikan SPT
  • tidak mempunyai tunggakan pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak
  • laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat WTP selama tiga tahun berturut-turut, dan
  • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Kemudian, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak juga dapat diberikan kepada WPOP yang memenuhi persyaratan tertentu. Ketentuan mengenai Wajib Pajak Persyaratan Tertentu diatur pada pasal 9 Ayat 2 PMK 209/2021.

  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi
  • Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000
  • Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000, atau
  • Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000

Wajib Pajak tersebut dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan untuk kemudian diproses melalui penelitian dan diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). SKPPKP bagi WP Kriteria Tertentu diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap, sedangkan SKPPKP untuk WP Persyaratan Tertentu dapat diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak permohonan diterima lengkap.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait