Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) mulai tahun pajak 2025 disampaikan melalui aplikasi Coretax. Pada saat pelaporan, selain melalui key-in, beberapa data yang diperlukan dapat diimpor menggunakan format XML.
Pada laman resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan beberapa template XML atau file converter XML dalam bentuk Excel yang dapat digunakan oleh wajib pajak. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, wajib pajak dapat menggunakan file XML untuk impor data terkait:
Sementara itu, untuk wajib pajak badan, data yang dapat diimpor dengan file XML adalah:
Untuk membuat file XML dengan Excel, wajib pajak cukup mengisi data pada file converter disediakan kemudian diekspor dalam bentuk XML. Langkah-langkahnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Cara Membuat File XML untuk Impor Data di Coretax
Saat menyiapkan SPT Tahunan, beberapa data juga telah terisi otomatis (prepopulated). Misalnya, data pemotongan/pemungutan oleh pihak lain yang akan menjadi kredit pajak, atau data laporan laba rugi bagi wajib pajak badan yang wajib menyampaikan laporan keuangan dalam format XBRL.
Coretax mengubah proses bisnis pelaporan SPT Tahunan PPh, baik orang pribadi maupun badan. DJP telah merilis beberapa panduan pengisian yang dapat disimak wajib pajak untuk persiapan. Redaksi Ortax telah merangkum beberapa poin penting yang perlu diperhatikan pada format SPT Tahunan terbaru. Baca rangkumannya di sini: DJP Rilis Panduan SPT Tahunan PPh Badan di Coretax, Apa yang Perlu Diperhatikan?
Categories:
Tax LearningJadwal Training
16 September 2025
02 September 2025