Sumber: Youtube Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kanal resmi Youtube-nya merilis panduan pengisian SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak badan. DJP telah menyediakan panduan untuk empat sektor usaha, yakni sektor perdagangan, manufaktur, jasa, dan perbankan. Panduan dibuat sesuai format SPT Tahunan PPh Badan pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Dari panduan tersebut, tim Redaksi Ortax telah merangkum poin-poin yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak untuk persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di aplikasi Coretax. Berikut rangkumannya.
Berbeda dengan proses pada e-Form DJP Online, wajib pajak kini mengisi SPT Tahunan Badan mulai dari induk SPT. Pada bagian ini, wajib pajak perlu menjawab pertanyaan sesuai dengan kondisi wajib pajak. Dari jawaban yang diisi oleh wajib pajak, sistem akan otomatis memunculkan lampiran SPT Tahunan yang wajib diisi. Sebagai contoh, pada bagian D.11 terdapat pertanyaan apakah wajib pajak memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan penelitian/pengembangan. Jika menjawab ya, pada tab SPT akan muncul Lampiran 13B dan harus diisi oleh wajib pajak.
Salah satu perubahan yang signifikan pada SPT Tahunan PPh Badan di aplikasi Coretax adalah pengisian rekonsiliasi laporan keuangan berdasarkan sektor usaha wajib pajak. Lampiran L1A sampai L1L akan muncul sesuai jenis sektor usaha yang dipilih wajib pajak pada bagian induk SPT. Lampiran ini terdiri dari dua bagian yaitu laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan.
DJP menyampaikan pengisian dilakukan secara manual. Saat melakukan pengisian, wajib pajak perlu melakukan penyesuaian antara kode akun pada laporan keuangan dengan kode akun yang telah disediakan disediakan sistem. Jika wajib pajak termasuk wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan dengan format XBRL, data pada lampiran ini dapat diisi secara otomatis (prepopulated).
Pada saat mengisi data laporan laba rugi, secara bersamaan wajib pajak melakukan koreksi fiskal terkait biaya maupun penghasilan. Saat mengklik tombol edit (ikon pensil) pada salah satu kode akun, akan muncul pop-up window seperti gambar di bawah ini. Apabila kode akun yang sedang diedit terkait dengan biaya, wajib pajak perlu mengisi nilai komersial. Kemudian, apabila terdapat koreksi fiskal positif atau negatif, isi jumlah koreksi. Wajib pajak juga harus memilih alasan koreksi pada kolom kode penyesuaian (kode FPO-XX untuk koreksi positif, kode FNE-XX untuk koreksi negatif). Perlu dicatat, wajib pajak dapat mencentang beberapa alasan/kode penyesuaian.
Jika kode akun yang diisi terkait penghasilan, wajib pajak akan mengisi nilai komersial, jumlah penghasilan non objek pajak, dan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh Final. Jika terdapat penyesuaian, wajib pajak juga perlu mengisi kode koreksi fiskal. Sebagai contoh, pada kode akun pendapatan non-operasional terdapat pendapatan sewa yang dikenakan PPh Final. Wajib pajak mengisi kolom NILAI (KOMERSIAL), kolom DIKENAKAN PPh FINAL, serta kolom KODE KOREKSI dengan kode FNE-01.
Dengan terintegrasinya modul-modul SPT pada aplikasi Coretax, data pemotongan/pemungutan oleh pihak lain kini secara otomatis masuk ke SPT Tahunan PPh Badan milik wajib pajak (prepopulated). Data ini dapat dilihat pada Lampiran L3 Tabel B.
Dalam hal data pemotongan/pemungutan belum ter-prepopulated secara otomatis, wajib pajak dapat mengisi data tersebut secara manual. Wajib pajak juga dapat mengedit/menghapus data kredit pajak apabila diketahui data tersebut tidak sesuai atau bukan merupakan hak wajib pajak.
Pada Lampiran L9, wajib pajak mengisi daftar penyusutan atau amortisasi. Lampiran ini terdiri dari tiga bagian yaitu harta berwujud, bangunan, dan harta tidak berwujud. Pengisian dapat dilakukan secara manual (key-in) atau dengan impor data dengan format XML.
Pasca perubahan pada UU HPP, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU PPh memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk mengatur batasan jumlah biaya pinjaman dengan metode debt to equity ratio, persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, pajak, depresiasi dan amortisasi (earnings before interest, taxes, depreciation, and amortization atau EBITDA), atau melalui metode lainnya.
Meskipun belum terdapat pengaturan pelaksana, penghitungan EBITDA telah diakomodasi dalam Lampiran L11B SPT Tahunan PPh Badan di aplikasi Coretax.
Categories:
Tax LearningJadwal Training
02 September 2025