

Wajib Pajak selanjutnya diberikan pilihan untuk menggunakan data yang disediakan atau tidak. Data yang dimaksud meliputi: penghasilan bruto sehubungan pekerjaan, Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya, Pengurang, PTKP, Jumlah PPh yang telah dipotong, dan Jumlah Penghasilan yang telah dikenakan PPh Pasal 21 Final. Apabila Wajib Pajak menggunakan data tersebut maka Wajib Pajak cukup dengan menambah penghasilan lain (jika ada), harta, utang, dan anggota keluarga.
Fasilitas ini dapat digunakan Wajib Pajak bila Pemotong PPh Pasal 21-nya telah menggunakan eSPT PPh Pasal 21 minimal versi 2.3 dalam pelaporan PPh Pasal 21.

Fitur pemenuhan data prepopulated 1721-A1 dan 1721-A2 mendukung adanya integrasi SPT PPh Pasal 21 dengan SPT PPh Orang Pribadi (OP). The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Center of Tax Policy & Administration Report menyebut bahwa "pre-populated return", yaitu penginputan data dari pihak ketiga atau pihak lainnya dapat dijadikan salah satu sarana Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam mengurangi cost administration Wajib Pajak. Kebijakan pre-populated return dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak karena dalam pengisian SPT OP nya menjadi lebih mudah.