
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan langkah penonaktifan massal terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik istri. Kebijakan ini berlaku otomatis untuk istri yang terdaftar sebagai tanggungan pada Daftar Unit Keluarga (DUK) suami.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis DJP melalui akun media sosialnya, penonaktifan status wajib istri ini didasarkan pada data per tanggal 25 Januari 2026. "Langkah ini sebenarnya ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga kewajiban perpajakan cukup dijalankan melalui satu pintu, yaitu kepala keluarga," bunyi keterangan DJP.
Akibatnya, jika pada tanggal tersebut seorang istri tercatat dalam sistem sebagai tanggungan suami, maka status NPWP istri tersebut akan langsung berubah menjadi nonaktif. Apabila status NPWP istri nonaktif, hal ini berarti kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi hanya dilaporkan oleh suami.
Bagi istri yang ingin tetap menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami (PH/MT), istri dapat mengaktifkan kembali NPWP-nya. Proses ini melibatkan tindakan dari kedua belah pihak, baik istri maupun suami. Pada akun Coretax Istri, masuk ke menu "Profil Saya", lalu ubah kategori profil menjadi MT (Memilih Terpisah) atau PH (Pisah Harta). Berikutnya, pada akun Coretax Suami, ubah status istri di dalam DUK menjadi "Kepala Keluarga Lain (MT/PH)". Setelah langkah tersebut selesai, istri harus mengajukan "Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif" yang tersedia di menu "Profil Saya".
