Terdapat beberapa perubahan pada format SPT Tahunan PPh Badan sejak berlakunya Coretax, salah satunya yaitu lampiran daftar nominatif biaya entertainment yang bersifat built in pada SPT Tahunan PPh Badan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) daftar nominatif biaya entertainment berada di Lampiran 11A-II. Lampiran ini digunakan melaporkan biaya entertainment termasuk representasi, jamuan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
Berbeda dengan era e-Form, Lampiran 11A-II hanya akan muncul jika wajib pajak menjawab "Ya" pada pertanyaan Formulir Induk Bagian H Angka 21.f. Setelah menjawab, lampiran akan muncul di Coretax secara otomatis.

Pengisian Lampiran 11A-II dapat dilakukan secara manual (key in) dengan mengklik "+Tambah" atau dengan cara mengunggah file XML menggunakan tombol "Impor Data".

Apabila memilih melakukan pengisian lampiran secara manual, wajib pajak akan ditampilkan formulir penambahan data. Berikut panduan pengisian formulir sehubungan dengan pemberian entertainment dan sejenisnya:
- Kolom Tanggal Pemberian Entertainment diisi dengan tanggal.
- Kolom Tempat diisi dengan nama tempat.
- Kolom Alamat diisi dengan alamat lengkap tempat.
- Kolom Jenis diisi dengan jenis entertainment yang diberikan.
- Kolom Nilai diisi dengan jumlah biaya dalam rupiah.
- Kolom Nama Relasi Usaha yang Diberikan Entertainment diisi dengan pihak penerima.
- Kolom Jabatan diisi dengan jabatan pihak penerima.
- Kolom Nama Perusahaan diisi dengan nama perusahaan.
- Kolom Jenis Usaha diisi dengan jenis usaha pihak penerima.
- Kolom Keterangan diisi dengan informasi yang relevan.

Jika sudah selesai melakukan pengisian formulir, wajib pajak dapat menyimpan data yang telah diinput dengan mengklik "Simpan" kemudian data akan muncul pada Lampiran 11A-II.
Baca pembahasan lengkap terkait biaya entertainment pada artikel: Ketentuan Biaya Entertainment dalam Menghitung PPh Badan
