Tax Learning

Kuasa Khusus Wajib Pajak

Redaksi Ortax

02 Februari 2016

Indonesia_tiongkokPengesahan Protokol Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan
 
Pemerintah melalui peraturan presiden pada tanggal 8 Januari 2016 telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Protokol Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan . Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 merupakan pengesahan atas Protokol Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2015 di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Mandarin, dan Bahasa Inggris.
 
Untuk detail Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dengan India silahkan kunjungi link berikut :
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 5 TAHUN 2016

Categories:

Tax Learning

Tagged:

Berita Pajak
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA