Redaksi Ortax
12 Februari 2025
Pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 menyebutkan bahwa dalam hal pada suatu Masa Pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak yang terutang oleh pemotong pajak, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan atau dikompensasikan dengan PPh Pasal 21/26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.
Namun, pada aplikasi Coretax, banyak wajib pajak yang belum bisa melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2024 untuk Masa Januari 2025. Nilai kelebihan pembayaran tersebut tidak muncul pada SPT Masa Januari 2025 yang dibuat wajib pajak.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melalui akun X @kring_pajak menyampaikan bahwa saat ini data e-Bupot 21/26, termasuk data terkait kompensasi, sedang proses migrasi ke Coretax. “Jika belum muncul, kemungkinan masih dalam proses migrasi data dari e-Bupot 21/26 ke sistem Coretax. Mohon kesediaan Kakak untuk cek datanya secara berkala ya, Kak,” jelas DJP.
DJP menjelaskan pada dasarnya kompensasi SPT Masa PPh Pasal 21 pada laman Coretax akan muncul otomatis pada saat wajib pajak membuat konsep/draft SPT. Nilai kompensasi akan muncul pada bagian Induk bagian B.1.2 (PPh 21) atau C.1.2 (PPh 26). Jumlah kompensasi juga dapat dilihat pada submenu Dasbor Kompensasi.
Agar nilai kompensasi dapat muncul, DJP juga meminta wajib pajak untuk memastikan:
Categories:
Tax Alert