Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Penanganan Lebih Bayar PPh Pasal 21

Dalam menjalankan kewajiban pajak terkait PPh Pasal 21 setiap bulannya, dimungkinkan SPT Masa PPh Pasal 21 Pemotong Pajak dalam suatu bulan (masa) termasuk Masa Pajak Terakhir terjadi kelebihan setor atau bayar. Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang dimaksud di sini adalah kelebihan yang berada di level perusahaan bukan di level pegawai, mengingat jumlah PPh Pasal 21 yang terutang pada suatu Masa Pajak merupakan hasil penghitungan agregat dari PPh Pasal 21 seluruh penerima penghasilan.

Penyebab SPT Masa PPh Pasal 21 Lebih Bayar

Adapun kelebihan bayar PPh Pasal 21 dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti :

  • terdapat STP PPh Pasal 21 (hanya pokok pajak);
  • adanya pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dikarenakan perubahan komponen penghitungan PPh Pasal 21 seperti berkurangnya penghasilan bruto dan/atau bertambahnya komponen pengurang termasuk penyesuaian besarnya PTKP;
  • dominasi pegawai tetap yang berhenti bekerja pada suatu masa dalam tahun berjalan; atau
  • dominasi fluktuasi penghasilan dari pegawai tetap.

Penanganan Lebih Bayar PPh Pasal 21

Penanganan atas kelebihan penyetoran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Pasal 21 ayat (3) menyebutkan bahwa dalam hal pada suatu Masa Pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak yang terutang oleh pemotong pajak, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21/26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.

Jika kelebihan pembayaran timbul pada pembetulan SPT Masa, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan atau dikompensasikan dengan PPh Pasal 21/26 terutang pada bulan-bulan berikutnya, tanpa harus berurutan.

Pelaporan/Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Tahun 2023

Mulai masa pajak Januari 2024, pemotong pajak melakukan administrasi PPh Pasal 21/26 melalui aplikasi e-Bupot 21/26. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024, untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 sampai dengan masa Desember 2023, baik pelaporan maupun pembetulan dilakukan dengan e-SPT PPh 21/26.

Ingin Mengetahui Strategi Pengelolaan PPh Pasal 21/26?

Dengan berlakunya PMK 168/2023, terjadi perubahan secara fundamental mengenai pemotongan PPh Pasal 21. Simplifikasi PPh Pasal 21 melalui penerapan tarif efektif (TER) tak lantas menghilangkan kompleksitas PPh Pasal 21.

Bagi Anda yang ingin mendalami ketentuan terkini pemotongan PPh Pasal 21, Anda dapat mengikuti pelatihan yang disediakan Pajak101 by Ortax. Melalui pelatihan ini, peserta akan mendapatkan update aturan PP 58/2023 dan PMK 168/2023 serta konsep dan aspek praktis atas pengelolaan kewajiban PPh Pasal 21 terbaru sehingga dapat mencegah kekeliruan dalam penerapan regulasi. Untuk mempermudah pengimplementasian di lapangan nantinya, peserta akan diberikan simulasi studi kasus secara komprehensif. Lihat jadwal training tersedia di sini: Jadwal Training Ortax