Dewa Suartama
30 Oktober 2021
Menurut OECD Glossary, benefits in kind atau natura merupakan suatu bentuk kompensasi yang diterima dalam bentuk selain kas. Pemberian tersebut biasanya berkaitan dengan hubungan kerja (employment). Dalam peraturan perpajakan di Indonesia, benefits in kind dikenal dengan istilah natura dan kenikmatan. Natura berupa pemberian barang, sedangkan kenikmatan merujuk pada fasilitas-fasilitas non barang.
Pemajakan atas pemberian natura dan kenikmatan dapat dilihat dari sisi penerima dan pemberi. Merujuk Pasal 4 ayat (3) huruf d UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), natura dan kenikmatan bukan merupakan objek pajak penghasilan bagi penerima. Namun, pada keadaan tertentu, natura dan kenikmatan dapat menjadi objek pajak sehingga dikenakan PPh. Natura dan kenikmatan menjadi objek pajak apabila diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sesuai Pasal 15 UU PPh.
Dari sisi pemberi, natura atau kenikmatan dikategorikan sebagai non-deductible expense menurut Pasal 9 ayat (1e) UU PPh. Hal tersebut karena di sisi penerima natura dan kenikmatan bukan objek, sehingga dari sisi pemberi tidak dapat menjadi biaya. Namun, terdapat beberapa natura atau kenikmatan tertentu yang dapat dijadikan deductible expense, di antaranya:
Pengaturan Natura dan Kenikmatan Menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Dalam UU HPP, dijelaskan bahwa pemberian natura atau kenikmatan kini merupakan objek pajak bagi penerima dan menjadi pengurang dalam menghitung pajak terutang bagi pemberi. Namun demikian, Pemerintah menegaskan, pada jenis natura tertentu tidak diklasifikasikan sebagai penghasilan bagi penerima. Natura dan kenikmatan tersebut adalah:
Pengaturan lebih lanjut mengenai pengecualian natura dan kenikmatan dari objek pajak dan pembebanan biaya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Categories:
Tax Alert14 Januari 2025