Pemerintah meresmikan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 sebagai pengganti atas UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Undang-undang ini dibuat sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian atas penggunaan Bea Meterai. Terdapat beberapa perubahan dan penambahan kebijakan terkait Bea Meterai yang tertuang dalam UU no. 10 Tahun 2020. Salah satunya yaitu adanya penetapan Pemungut Bea Meterai.
Kewajiban Pemungut Bea MeteraiPeraturan perundang-undangan ini menetapkan adanya Pemungut Bea Meterai yang memiliki kewajiban untuk:
a. | memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang; |
b. | menyetorkan Bea Meterai ke kas negara; dan |
c. | melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak. |
Selanjutnya bagi Pemungut Bea Meterai yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan untuk memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang dan/atau menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, akan diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan pajak adalah sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor, ditambah sanksi administratif sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor.
Contoh Pengenaan Sanksi Administratif Bea Meterai Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan pemungutan Bea Meterai, ditemukan 15 (lima belas) Dokumen objek pemungutan Bea Meterai dengan rincian sebagai berikut:
a. | 1 (satu) Dokumen telah dipungut dan disetorkan ke kas negara; |
b. | 2 (dua) Dokumen tidak dipungut dan tidak disetorkan ke kas negara; |
c. | 7 (tujuh) Dokumen telah dipungut, tetapi tidak disetorkan ke kas negara; dan |
d. | 5 (lima) Dokumen tidak dipungut, tetapi disetorkan ke kas negara. |
Berdasarkan data tersebut, pengenaan sanksi administratif adalah sebesar 100% (seratus persen) atas:
a. | 2 (dua) Dokumen yang tidak dipungut dan tidak disetorkan ke kas negara; dan |
b. | 7 (tujuh) Dokumen yang telah dipungut, tetapi tidak disetorkan ke kas negara. |
Sedangkan atas 1 (satu) Dokumen yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara dan 5 (lima) Dokumen yang tidak dipungut, tetapi disetorkan ke kas negara, tidak dikenai sanksi administratif.
Dengan demikian, perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sebagai berikut.
Bea Meterai terutang | | Rp 150.000,00 |
Bea Meterai telah disetor | | |
1 x Rp10.000,00 | Rp 10.000,00 | |
5 x Rp10.000,00 | Rp 50 .000,00 | |
| | Rp 60.000,00 - |
Bea Meterai kurang disetor | | Rp 90.000,00 |
Sanksi Pasal 11 ayat (3) = 100% x 9 x Rp 10.000,00 | Rp 90.000,00 + |
Bea Meterai yang masih harus dibayar | Rp 180.000,00 |
Pemungut Bea Meterai yang terlambat menyetorkan Bea Meterai dan/atau tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai diterbitkan surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.