Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 menurut Pasal 9 Peraturan Peraturan Dirjen Pajak No. 16 Tahun 2016 (PER - 16/PJ/2016) terbagi menjadi 4 (empat) jenis, salah satunya Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP ini merupakan dasar penghitungan PPh Pasal 21 yang tidak hanya berlaku bagi Pegawai Tetap, melainkan jenis penerima penghasilan lainnya.
Pemberlakuan PKP
Penghasilan Kena Pajak berlaku bagi:
Ketentuan Menghitung PKP
PKP yang menjadi Dasar pengenaan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dihitung dari:
Ketentuan Pembulatan PKP
Untuk keperluan penerapan tarif PPh Pasal 17, PKP terlebih dahulu harus dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh. Misalnya Rp 98.870.432,00 harus dibulatkan menjadi Rp 98.870.000,00 atau Rp 217.998.999,00 harus dibulatkan menjadi Rp 217.998.000,00 .
[ORTAX-BUTTON-NEXT previous=1256683 next=1257418]Categories:
Tax Learning09 Februari 2024