Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Ketentuan Penghasilan Kena Pajak dalam PPh 21

dokumenistimewa

Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 menurut Pasal 9 Peraturan Peraturan Dirjen Pajak No. 16 Tahun 2016 (PER – 16/PJ/2016) terbagi menjadi 4 (empat) jenis, salah satunya Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP ini merupakan dasar penghitungan PPh Pasal 21 yang tidak hanya berlaku bagi Pegawai Tetap, melainkan jenis penerima penghasilan lainnya.

Pemberlakuan PKP

Penghasilan Kena Pajak berlaku bagi:

  • Pegawai Tetap.
  • Penerima pensiun berkala.
  • Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.

Ketentuan Menghitung PKP

PKP yang menjadi Dasar pengenaan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dihitung dari:

  • Bagi Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala, sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Bagi Pegawai Tidak Tetap, sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP.
  • Bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.

Ketentuan Pembulatan PKP

Untuk keperluan penerapan tarif PPh Pasal 17, PKP terlebih dahulu harus dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh. Misalnya Rp 98.870.432,00 harus dibulatkan menjadi Rp 98.870.000,00 atau Rp 217.998.999,00 harus dibulatkan menjadi Rp 217.998.000,00 .