Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2021 (PMK 173/PMK.03/2021) mengatur cara melakukan sistem endorsement secara elektronik yang dilakukan di kawasan berikat untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPN atau PPnBM. Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.
Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di Tempat Penimbunan Berikat (TPB), atau Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Ekonomi Khusu (KEK) yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB untuk membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Berdasarkan pembuatan Faktur Pajak tersebut dilakukan endorsement secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen yang diperlukan dalam rangka permintaan endorsement yaitu:
- Pemberitahuan Pabean atas pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB yang telah didaftarkan pada kantor pabean
- Surat persetujuan pengeluaran barang dan data tanggal realisasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean
yang tersedia dalam sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Endorsement ini diberikan sepanjang dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) PMK-173/2021 telah lengkap dan sebaliknya. Endorsement yang telah diberikan juga terdapat kemungkinan bisa terjadi pembatalan sepanjang ditemukan ketidaksesuaian informasi dokumen Pemberitahuan Pabean, Faktur Pajak, dan/atau surat persetujuan pengeluaran barang dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
Ketidaksesuaian informasi ini ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Pengusaha di KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.