Ketentuan Baru Penggunaan Nilai Buku Untuk Pengalihan dan Perolehan Harta

30baru

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 yang mengatur mengenai tata cara pengajuan dan penerbitan keputusan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Aturan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum serta untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan keputusan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Adapun Aturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 18 Februari 2021 mencabut peraturan sebelumnya yaitu PER-28/PJ/2008.

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Menggunakan Nilai Buku atas Pengalihan Harta:

Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka Penggabungan Usaha;
Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka Peleburan Usaha;
Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka Pemekaran Usaha, yaitu:

  1. Wajib Pajak yang belum Go Public yang bermaksud  melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering);
  2. Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum  perdana (Initial Public Offering);
  3. Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah dalam rangka menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Wajib Pajak badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan
  5. Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sepanjang pemekaran dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk BUMN (holding).
Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka Pengambilalihan Usaha, yaitu –    
Wajib Pajak hasil penggabungan dari Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menjalankan kegiatan di bidang usaha bank dengan Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban BUT kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dan membubarkan BUT tersebut.

Persyaratan Umum Penggunaan Nilai Buku:
Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan penggunaan nilai buku kepada Kepala Kantor Wilayah, yang harus dilengkapi dengan dokumen:

Surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
Surat pernyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
Surat Keterangan Fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak yang  masih berlaku, untuk tiap Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang terkait.

Persyaratan Tambahan Penggunaan Nilai Buku:

Persyaratan Pemekaran Initial Public Offering (IPO)
Selain harus memenuhi persyaratan umum, juga harus telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum perdana (IPO) dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan.  
Persyaratan Pemekaran Syariah
Wajib Pajak yang yang bermaksud melakukan pemisahan unit usaha Syariah dalam rangka menjalankan kewajiban pemisahan usaha harus memenuhi persyaratan umum.
Persyaratan Pemekaran Investasi
Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha yang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanaman modal asing paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), harus:

  1. memenuhi persyaratan umum
  2. melampirkan akta pendirian atau perubahan dari Wajib Pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari penanam modal asing;
  3. merealisasikan atau menyetor penuh tambahan modal dalam Akta Pendirian atau Akta Perubahan pada saat pengajuan permohonan;
  4. menyampaikan surat pernyataan kesanggupan bersamaan dengan pengesahan Akta Pendirian untuk merealisasikan rencana penanaman modal asing, dalam hal Akta pendirian belum mencantumkan tambahan penanaman modal asing paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
  5. dan mencatat atau memasukkan penanaman modal baru dari penanaman modal asing sebagai penyertaan modal di neraca dan dalam rekening bank perusahaan.
Persyaratan Pemekaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Selain harus memenuhi persyaratan umum, juga harus telah mendapat surat rekomendasi dari Menteri yang menjalankan urusan pemerintah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
Persyaratan Penggabungan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Selain harus memenuhi persyaratan umum, juga harus memperoleh surat keputusan pencabutan izin usaha bank yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai bukti Bentuk Usaha Tetap dimaksud telah membubarkan diri, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Efektif.

Pengajuan Permohonan Penggunaan Nilai Buku:

Pengajuan permohonan penggunaan nilai buku dilakukan oleh:

  1. Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal dilakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha; atau
  2. Wajib Pajak yang mengalihkan harta, dalam hal dilakukan pemekaran usaha.
Permohonan disampaikan paling lama 6 bulan setelah Tanggal Efektif kepada Kepala Kantor Wilayah secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen yang diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk salinan digital (softcopy).
Jika permohonan secara daring belum tersedia, dapat diajukan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah dengan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan.

Pemrosesan Permohonan Penggunaan Nilai Buku:

Kepala Kantor Wilayah berdasarkan permohonan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan penelitian kebenaran permohonan Wajib Pajak.
Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dengan dokumen, dokumen pendukung, dan/atau persyaratan yang melekat pada dokumen pendukung, Kepala Kantor Wilayah akan  menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Permintaan kelengkapan wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan.
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan kelengkapan dalam jangka waktu yang ditentukan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat pemberitahuan permohonan tidak dipertimbangkan kepada Wajib Pajak dan dokumen permohonan Wajib Pajak dimaksud dikembalikan.
Wajib Pajak yang permohonannya tidak dipertimbangkan dapat mengajukan permohonan kembali secara lengkap dengan memperhatikan jangka waktu yang ditentukan.

Penerbitan Surat Keputusan:

Berdasarkan penelitian, Kepala Kantor Wilayah paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan diterima lengkap menerbitkan Surat Keputusan berupa:

  1. Persetujuan, apabila Wajib Pajak memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan nilai buku; atau
  2. Penolakan, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan nilai buku.
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan surat keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.
Terhadap permohonan yang dianggap disetujui, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu 1 bulan terlampaui, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan.
Terhadap permohonan yang telah diterbitkan Surat Keputusan Penolakan, tidak dapat diajukan permohonan lagi.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait