Ketentuan Baru Jenis Barang yang Mendapatkan Fasilitas Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan

Spacer

Pada tanggal 12 Juli 2021, pemerintah telah menetapkan PMK No. 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19. Pada peraturan tersebut terdapat ketentuan baru mengenai jenis barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan. Apa saja penambahan tersebut? simak infografis berikut!
111
Categories: Infografis

Artikel Terkait