Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam hal pelaporan SPT Tahunan berakhir hingga 31 Maret setiap tahunnya. Tidak hanya kewajiban pajak tahunan, semestinya Wajib Pajak Orang Pribadi juga mengetahui bahwa terdapat kewajiban pajak bulanan yang perlu diperhatikan seperti angsuran PPh Pasal 25.
PPh Pasal 25 ini adalah PPh yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang
PPh. Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 merupakan kredit pajak atas PPh yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 215 Tahun 2018 (PMK 215/PMK.03/2018).
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pencatatan dapat ditentukan dari hasil perhitungan PPh yang harus dibayarkan dibagi 12 (bulan). Hasil tersebut merupakan hasil nominal angsuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Setelah menghitung dan menetapkan jumlah PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan setiap bulannya, Wajib Pajak berkewajiban untuk taat pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang sudah ditetapkan. PPh Pasal 25 ini harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Jika terjadi keterlambatan membayar, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi tersebut berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Pembayaran PPh Pasal 25 ini dibayarkan secara rutin setiap bulannya. Dengan adanya sistem yang serba canggih, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 ini dapat dilakukan secara online. Wajib Pajak hanya perlu membuat Surat Setoran Elektronik (SEE) melalui laman DJP Online pada menu ‘Bayar’ lalu pilih ‘e-Billing’. Wajib Pajak dapat mengisi jumlah pembayaran angsuran sesuai dengan jumlah yang dihitung sebelumnya.