Kementerian Agama (Kemenag) kini tengah mengkaji perubahan skema insentif pajak atas pembayaran zakat, termasuk usulan mengenai transisi pemberian insentif berbasis tax deduction menjadi tax credit. Kajian tersebut merupakan bagian dari persiapan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU 23/2011).
Lewat forum yang digelar pada Jumat (28/8/2026), pemerintah bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan akademisi membahas sejumlah alternatif kebijakan insentif pajak, mulai dari mempertahankan tax deduction, mengembangkan tax credit, hingga menerapkan modified tax deduction sebagai skema transisi.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur menegaskan bahwa langkah untuk mengharmonisasi kebijakan zakat dan pajak penting untuk dilakukan, guna mempertemukan kepentingan masyarakat dan negara tanpa mengubah karakter zakat sebagai kewajiban keagamaan.
"Pajak merupakan kewajiban berdasarkan hukum negara untuk membiayai kepentingan umum, sedangkan zakat lahir dari kewajiban agama dengan ketentuan mengenai nisab, haul, tarif, dan penerima yang ditentukan berdasarkan syariat," jelas Waryono.
Saat ini, zakat yang dibayarkan melalui BAZ atau LAZ yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto (tax deduction).
Meski memberikan manfaat fiskal, mekanisme tax deduction tidak mengurangi PPh terutang secara langsung. Besarnya manfaat yang diterima muzaki bergantung pada pengurangan terhadap penghasilan kena pajak dan tarif PPh yang berlaku.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan opsi tax credit. Melalui mekanisme tax credit, zakat yang memenuhi persyaratan dapat diperhitungkan secara langsung sebagai pengurang PPh terutang, baik seluruhnya maupun dalam batas tertentu, sehingga dapat memberikan manfaat fiskal yang lebih besar bagi muzaki dibandingkan mekanisme tax deduction.
Namun, penerapan tax credit memerlukan kajian lebih lanjut, antara lain terkait dampaknya terhadap penerimaan negara, penetapan batas insentif, integrasi dan verifikasi data, serta pengawasan untuk mencegah klaim pembayaran zakat yang tidak sah.
Selain tax deduction dan tax credit, Kemenag juga membahas modified tax deduction sebagai opsi transisi. Skema tersebut memungkinkan penguatan manfaat fiskal secara bertahap sejalan dengan menyiapkan transisi dari aspek regulasi, administrasi, integrasi data, dan tata kelola zakat.
