Berita Nasional

DJP Tambah Daftar Lembaga Penerima Zakat, LAZ Nasional Bertambah Jadi 58 Lembaga

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui daftar badan atau lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan bersifat wajib yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto. Daftar badan atau lembaga dimaksud telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2026 (PER 4/2026) yang mencabut PER-6/PJ/2011 serta PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-22/PJ/2025.

Secara terperinci, PER 4/2026 telah mengatur sekaligus memperluas cakupan lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dan diakui secara fiskal. Berdasarkan lampiran PER 4/2026, jumlah lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional meningkat dari 49 menjadi 58 lembaga.

Pada tingkat provinsi, jumlah LAZ bertambah dari 39 menjadi 44 lembaga. Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota, jumlah LAZ mengalami peningkatan dari 93 menjadi 103 lembaga. Adapun untuk kategori lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik, jumlahnya meningkat dari 2 menjadi 3 lembaga.

Selain mengatur perluasan cakupan lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, Pasal 1 ayat (4) PER 4/2026 menegaskan ketentuan bahwa dalam hal badan atau lembaga dikenai sanksi administratif oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, maka status sebagai penerima zakat/sumbangan yang diakui secara fiskal dicabut.Dengan demikian, zakat atau sumbangan keagamaan kepada lembaga tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak.

Sebagai informasi, PER 4/2026 telah ditetapkan 30 Maret 2026 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh wajib pajak juga harus didukung dengan bukti yang sah. Ketentuan melampirkan bukti pembayaran zakat pada Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan, dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: Apakah Zakat dan Sumbangan Keagamaan Bisa Menjadi Pengurang bagi WP Badan?.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA