Tax Learning

Cara Melaporkan Zakat di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Coretax

Setiap wajib pajak muslim yang memiliki pendapatan melebihi batas nisab diwajibkan untuk menunaikan zakat. Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Dalam ketentuan pajak, pembayaran zakat dapat menjadi pengurang dalam penghitungan pajak. 

Mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, zakat yang dibayarkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto (tax deduction).

Kewajiban Melampirkan Bukti Pembayaran Zakat di SPT Tahunan Orang Pribadi

Agar dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh wajib pajak harus didukung dengan bukti yang sah, yakni fotokopi bukti pembayaran zakat. Fotokopi bukti pembayaran wajib dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat/sumbangan keagamaan.

Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2011, bukti pembayaran dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui ATM. Bukti tersebut paling sedikit memuat:

  • nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar;
  • jumlah pembayaran;
  • tanggal pembayaran;
  • nama badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
  • tanda tangan petugas dari lembaga pengumpul zakat atau validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

Untuk melampirkan bukti pembayaran zakat dan/atau sumbangan keagamaan, wajib pajak dapat mengunggah dokumen bukti pembayaran tersebut pada formulir Induk Huruf J Bagian B. Berikut contoh unggahan dokumen pembayaran zakat.

Pengisian Lampiran 5

Mengacu pada Pasal 83 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025), jenis lampiran untuk melaporkan zakat atau sumbangan keagamaan sebagai pengurang penghasilan neto di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah Lampiran 5 Bagian B. Pengurang Penghasilan Neto.

Lampiran L-5 Bagian B hanya dapat diisi setelah wajib pajak menjawab Ya pada Formulir Induk Bagian C Angka 3 “Apakah Terdapat Pengurang Penghasilan Neto Seperti Kompensasi Kerugian atau Zakat/Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib yang Dibayar Selain yang Telah Diperhitungkan dalam Formulir BPA1 dan/atau BPA2?”.

Untuk menambahkan zakat atau sumbangan keagamaan sebagai pengurang penghasilan neto, klik tombol +Tambah pada Lampiran 5. Lalu, sistem akan menampilkan pop-up isian yang terdiri atas 3 kolom.

  • Kolom 1 Kode. Kolom ini terkunci (non-editable) dan akan terisi otomatis dengan kode 501 untuk Zakat (sesuai PP 60/2010) dan kode 502 untuk sumbangan keagamaan (sesuai PP 60/2010).
  • Kolom 2 Jenis Pengurang Penghasilan Neto. Pilih jenis pengurang penghasilan neto berupa zakat atau sumbangan keagamaan.
  • Kolom 3 Jumlah Pengurang Penghasilan Neto. Kolom ini diisi dengan nilai pengurang penghasilan neto, yakni sejumlah zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan.

Setelah menambahkan data pada Lampiran 5, nilai zakat atau sumbangan keagamaan akan terisi otomatis ke induk SPT. Jumlah tersebut akan terisi pada kolom induk bagian C angka 3 dan mengurangi jumlah penghasilan neto, yang kemudian dapat berdampak pada penurunan jumlah pajak terutang.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA