Kanwil DJP Jakbar Berikan Pengurangan Sanksi Sampai 75%, Catat Persyaratannya

Melalui akun Instagram resminya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat mengumumkan peluncuran Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) 2024. Pengurangan sanksi administrasi sampai dengan 75% diberikan atas ketetapan pajak yang terbit pada tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2024. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan mulai 1 September sampai dengan 31 Desember 2024.

Besaran Pengurangan Sanksi

Terdapat dua skema pengurangan sanksi pada PSA yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakbar. Pertama, pengurangan sanksi paling tinggi 50% dari nilai sanksi administrasi diberikan atas SKPKB, SKPKBT, dan STP yang diterbitkan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2021.

Kedua, pengurangan sanksi paling tinggi 75% dari nilai sanksi administrasi diberikan atas SKPKB, SKPKBT, dan STP yang diterbitkan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2024, yang ketetapannya berasal dari kegiatan pengawasan. Jika ketetapan berasal dari kegiatan pemeriksaan, pengurangan sanksi paling tinggi diberikan 60%.

Perlu dicatat, terdapat sanksi yang dikecualikan dari pengurangan sanksi, yaitu:

  1. sanksi atas keputusan keberatan dan sanksi atas putusan banding;
  2. sanksi administrasi karena sanksi pidana;
  3. SKPKB/SKPBKT/STP yang sudah mendapat pengurangan sanksi sebelumnya; dan
  4. wajib pajak yang sedang dalam proses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan belum diberikan keputusan pengembalian.

Kriteria Pengurangan Sanksi

Untuk mengajukan pengurangan sanksi administrasi pada PSA, wajib pajak perlu memenuhi kriteria berikut ini:

  1. nilai ketetapan pada SKPKB/SKPKBT/STP sekecil-kecilnya Rp5.000.000;
  2. wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir; dan
  3. wajib pajak telah melunasi jumlah kekurangan pajak, termasuk pada STP Pasal 14 ayat (2) UU KUP, yang tercantum pada ketetapan pajak sebelum mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi.

Selain itu, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari setelah penyampaian permohonan secara lengkap, wajib pajak harus telah membayar sanksi administrasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 50% atas sanksi administrasi untuk SKPKB/SKPKBT/STP yang terbit 1 Januari 2016–31 Desember 2021 yang berasal dari kegiatan pengawasan atau pemeriksaan;
  • 40% atas sanksi administrasi untuk SKPKB/SKPKBT/STP yang terbit 1 Januari 2022–31 Desember 2024 yang berasal dari kegiatan pengawasan; atau
  • 25% atas sanksi administrasi untuk SKPKB/SKPKBT/STP yang terbit 1 Januari 2022–31 Desember 2024 yang berasal dari kegiatan pemeriksaan.

Informasi terkait persyaratan dokumen serta informasi lainnya terkait PSA dapat diakses pada tautan berikut ini: https://bit.ly/m/PSA090

Categories: Tax Alert,

Artikel Terkait