Redaksi Ortax
13 September 2024
Melalui akun Instagram resminya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat mengumumkan peluncuran Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) 2024. Pengurangan sanksi administrasi sampai dengan 75% diberikan atas ketetapan pajak yang terbit pada tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2024. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan mulai 1 September sampai dengan 31 Desember 2024.
Terdapat dua skema pengurangan sanksi pada PSA yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakbar. Pertama, pengurangan sanksi paling tinggi 50% dari nilai sanksi administrasi diberikan atas SKPKB, SKPKBT, dan STP yang diterbitkan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2021.
Kedua, pengurangan sanksi paling tinggi 75% dari nilai sanksi administrasi diberikan atas SKPKB, SKPKBT, dan STP yang diterbitkan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2024, yang ketetapannya berasal dari kegiatan pengawasan. Jika ketetapan berasal dari kegiatan pemeriksaan, pengurangan sanksi paling tinggi diberikan 60%.
Perlu dicatat, terdapat sanksi yang dikecualikan dari pengurangan sanksi, yaitu:
Untuk mengajukan pengurangan sanksi administrasi pada PSA, wajib pajak perlu memenuhi kriteria berikut ini:
Selain itu, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari setelah penyampaian permohonan secara lengkap, wajib pajak harus telah membayar sanksi administrasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Informasi terkait persyaratan dokumen serta informasi lainnya terkait PSA dapat diakses pada tautan berikut ini: https://bit.ly/m/PSA090
Categories:
Tax Alert25 Desember 2024