Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Jatuh Tempo PembayaranPendahuluan
Pada dasarnya setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) maupun Wajib Pajak Badan (WP  Badan) memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak terutang. Wajib Pajak (WP) perlu mengetahui tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak agar dalam pelaksanaannya tepat pada waktunya. Jika pembayaran dan penyetoran pajak tidak tepat pada waktunya, dapat mengakibatkan WP dikenakan sanksi atas keterlambatan pembayaran dan penyetoran pajak. Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap jenis pajak mempunyai tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda, tidak menutup kemungkinan adanya WP yang keliru dalam menetapkan tanggal jatuh tempo, misalnya tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 menurut WP adalah tanggal 15 bulan berikutnya, seharusnya tanggal jatuh tempo penyetoran tersebut adalah tanggal 10 bulan berikutnya. Sebagian WP juga masih bingung apakah hari libur mengakibatkan pembayaran dan penyetoran pajak dipercepat atau ditunda ke hari berikutnya. Oleh karena itu, mengetahui tanggal jatuh tempo sangat penting bagi WP agar terhindar dari sanksi atas keterlambatan pembayaran dan penyetoran pajak terutang.

Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 bahwa setiap WP wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Definisi jatuh tempo menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah batas waktu pembayaran atau penerimaan sesuatu dengan yang telah ditetapkan; sudah lewat waktunya; kedaluwarsa. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU KUP yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah terakhir diubah dalam PMK Nomor 80/PMK.03/2010 bahwa pembayaran dan penyetoran pajak mempunyai batas tanggal jatuh tempo. Berikut ini adalah tabel batas jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak untuk berbagai jenis pajak :

 
table2
 
Sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 PMK No.184/PMK.03/2007 sebagaimana tetal terakhir diubah dalam PMK No.80/PMK.03/2010 bahwa apabila dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional (termasuk penyelengara Pemilihan Umum dan cuti bersama), pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Sanksi Keterlambatan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Dalam hal WP melakukan pembayaran dan penyetoran tidak tepat pada waktunya, maka WP akan dikenakan sanksi keterlambatan berupa:
 
bunga

Pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Atas keterlambatan tersebut kantor pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang datur dalam Pasal 14 UU KUP. Atas STP tersebut WP harus melunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Contoh Kasus

  • PT A melakukan kewajiban penyetoran PPh Pasal 21 bulan April 2014 sebesar Rp20.500.000,- yang disetorkan pada tanggal 12 Mei 2014. Apakah PT A dikenakan sanksi atas penyetoran pajak tersebut?
Jawaban: Tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, akan tetapi karena pada tanggal 10 mei 2014 jatuh pada hari sabtu, maka jatuh tempo penyetoran bergesar menjadi tanggal 12 Mei 2014. Jika dilihat pada contoh kasus, PT A melakukan penyetoran PPh Pasal 21 tepat pada tanggal jatuh tempo sehingga tidak dikenakan sanksi bunga.
 
  • PT B melakukan kewajiban penyetoran PPh Pasal 25 bulan April 2014 sebesar Rp45.000.000,- yang disetorkan pada tanggal 16 Mei 2014. Apakah PT B dikenakan sanksi atas penyetoran pajak tersebut?

Jawaban: Tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Jika dilihat pada contoh kasus, PT B melakukan penyetoran PPh Pasal 25 melebihi batas ketentuan, yaitu melewati tanggal 15 sehingga PT B dikenakan sanksi bunga sebesar 2%. Keterlambatan satu hari ini dibulatkan ke atas menjadi satu bulan sehingga sanksi administrasi berupa bunga adalah: 2% x 1 bulan x Rp45.000.000,- = Rp900.000,-

  • PT C melakukan kewajiban penyetoran PPN bulan Juli 2014 yang menunjukkan kurang bayar sebesar Rp150.000.000,- yang disetorkan pada tanggal 3 Oktober 2014. Apakah PT C dikenakan sanksi atas penyetoran pajak tersebut?
Jawaban: Tanggal jatuh tempo penyetoran PPN adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Jika dilihat pada contoh kasus, PT C melakukan penyetoran PPN melebihi batas ketentuan, yaitu tanggal 31 Agustus 2014 sehingga PT C dikenakan sanksi bunga sebesar 2% untuk 2 bulan. Keterlambatan satu bulan September ditambah tiga hari pada bulan Oktober yang dibulatkan ke atas menjadi satu bulan sehingga sanksi administrasi berupa bunga adalah: 2% x 2 bulan x Rp150.000.000,- = Rp6.000.000,-
 
Penutup
Sebagai WPOP maupun WP badan atau PKP yang setiap masa dan setiap tahun melakukan pembayaran dan penyetoran pajak sangat perlu melakukan manajemen waktu yang baik dalam hal pemenuhan kewajiban pembayaran dan penyetoran pajak setiap masa ataupun tahunan. Menghitung pajak dari jauh hari dapat mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti cost of compliance yang lebih tinggi. Cost of compliance tersebut terdiri dari direct money cost, time cost dan psychology cost. Sanksi yang diatur dalam UU KUP bertujuan untuk mengatur WP agar semua WP melakukan pembayaran dan penyetoran tepat pada waktunya. Hal ini merupakan strategi pemerintah dalam rangka meningkatkan tax ratio agar WP menjadi patuh dan taat terhadap aturan perpajakan yang telah dibuat oleh pemerintah. Sudahkah rekan-rekan Ortax membuat reminder tentang pembayaran dan penyetoran pajak ?
 
Referensi:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  4. Kamus Besar Bahasa Indonesia, http://kbbi.web.id/
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait