Pendahuluan
Pajak yang dipungut pemerintah tidak hanya pajak pusat, tetapi ada pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pada kenyataannya ada beberapa masyarakat yang masih menganggap semua jenis pajak itu adalah pajak pusat. Padahal tidak seperti itu, apabila melihat pengelompokan pajak berdasarkan pengelolaannya, pajak dibagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah, dan pajak daerah itu sendiri terdiri dari pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Menurut Dr.Tjip Ismail, SH, MM (2007:33): “ Pajak daerah pada dasarnya merupakan sumber penerimaan daerah yang paling utama dalam membiayai semua keperluan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban pelayanan pemerintah daerah kepada rakyatnya”. Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 bahwa pajak daerah dan retribusi daerah (UU PDRD) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Pajak Kabupaten atau KotaTarif pajak kabupaten atau kota
Berdasarkan UU PDRD, tarif pajak kabupaten atau kota adalah sebagai berikut:
Tarif pajak tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak dari masing-masing jenis pajak kabupaten atau kota tersebut. Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat yang diselenggarakan. Peraturan pajak daerah berdasarkan undang-undang perpajakan dan undang-undang daerah dari masing-masing kabupaten atau kota dan pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Tata Cara Pungutan Pajak Kabupaten atau Kota
Berdasarkan UU PDRD, tata cara pungutan pajak kabupaten atau kota adalah sebagai berikut:
Sanksi Pajak
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan:
SKPDKB dalam hal:
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Categories:
Tax LearningTagged:
Jadwal Training