Jasa Pendidikan Terutang PPN Dibebaskan, Sekolah Perlu Jadi PKP?

evening_tao / freepik

Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah mengubah berbagai ketentuan perpajakan, salah satunya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Beberapa hal pokok yang diatur dalam UU HPP kluster PPN adalah perubahan tarif menjadi 11% untuk April 2022, penambahan tarif khusus, serta penyesuaian objek PPN. Sejak disahkan, penghapusan beberapa jenis barang dan jasa dari negative list PPN menjadi pro kontra di masyarakat, salah satunya terkait jasa pendidikan. Jasa pendidikan kini menjadi JKP, namun apakah sekolah yang menyerahkan jasa pendidikan wajib menjadi PKP?

Dalam acara Media Brief yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal Perpajakan, Hestu Yoga Saksama menyatakan bahwa sekolah tidak perlu menjadi PKP meski jasa pendidikan merupakan JKP. “Misalnya, sekolahan pendidikan, itu nggak usah jadi PKP gitu kan. Jadi gak perlu diribetkan dengan administrasinya” ungkap Hestu, Jumat 01 April 2022.

Ia menyebutkan bahwa bagi pemerintah tidak ingin memberatkan Wajib Pajak dengan beban administratif. “(untuk) Yang menyerahkan jasa pendidikan atau kesehatan, yang semata-mata memang bergeraknya di situ, menyerahkan jasa itu yang semula tidak dikenakan sekarang dibebaskan, ya kita relief saja administratifnya,” jelas Hestu Yoga.

Terkait peraturan pelaksana, ia menyebutkan bahwa pembebasan PPN atas barang atau jasa akan diatur lewat Peraturan Pemerintah. Selain itu, ketentuan administratif lain terkait faktur juga akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pada UU PPN s.t.d.t.d UU Cipta Kerja, jasa pendidikan merupakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Dalam kata lain, jasa pendidikan bukan merupakan objek PPN. Pada perubahan yang dilakukan melalui UU HPP, jasa pendidikan dihapus dari jasa yang dikecualikan dari PPN, sehingga jasa pendidikan kini merupakan JKP.

Apabila melakukan penyerahan JKP, salah satu kewajiban yang bisa timbul adalah kewajiban untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Wajib Pajak dikukuhkan menjadi PKP apabila memiliki omzet lebih dari Rp4,8 Miliar. Omzet tersebut dihitung dari jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Karena pada ketentuan sebelum UU HPP jasa pendidikan bukan merupakan jasa kena pajak, maka tidak ada kewajiban untuk menjadi PKP. Namun, dengan berlakunya UU HPP, jasa pendidikan menjadi JKP, sehingga mungkin timbul kewajiban untuk menjadi PKP.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait