Merujuk Pasal 16B UU PPN, jasa angkutan umum merupakan salah satu jenis jasa kena pajak (JKP) bersifat strategis yang diberikan fasilitas PPN. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022), jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN dibagi menjadi tiga kelompok yaitu:
- Jasa Angkutan Umum di Darat;
- Jasa Angkutan Umum di Air; dan
- Jasa Angkutan Umum di Udara.
Jasa Angkutan Umum di Darat
Merujuk Pasal 19 ayat (1) PP 49/2022, jenis angkutan umum di darat yang diberikan pembebasan PPN dibagi menjadi dua kelompok, yaitu angkutan umum di jalan dan angkutan umum kereta api. Jasa angkutan umum di jalan meliputi: a. angkutan orang dalam trayek; b. angkutan dengan menggunakan taksi; c. angkutan antar jemput; d. angkutan permukiman; e. angkutan karyawan; f. angkutan sekolah; g. angkutan orang di kawasan tertentu; h. angkutan barang umum; dan i. angkutan barang khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan jalan.
Sementara itu, angkutan umum kereta api yang dimaksud adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api, dengan dipungut bayaran. Namun, perlu dicatat bahwa apabila angkutan menggunakan kereta api yang disewa atau dicarter, jasa tersebut tidak termasuk kriteria jasa angkutan umum yang dibebaskan PPN.
Jasa Angkutan Umum di Air
Terdapat tiga kelompok jasa angkutan umum di air yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Pertama, angkutan umum di laut. Angkutan umum dilaut adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dengan menggunakan kapal dalam satu perjalanan atau lebih, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.
Kedua, jasa angkutan umum di sungai dan danau. Jasa yang dimaksud adalah pemindahan orang dan/atau barang dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran.
Ketiga, jasa angkutan umum penyeberangan. Jasa angkutan penyeberangan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang ke tempat lain dengan menggunakan kapal yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.
Apabila terdapat perjanjian sewa atau carter kapal dan/atau kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan barang milik satu) pihak dan/atau untuk mengangkut orang dalam satu perjalanan, jasa angkutan tersebut tidak termasuk jasa angkutan umum yang dibebaskan PPN.
Jasa Angkutan Umum di Udara
Jasa angkutan umum di udara yang dibebaskan adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri. Kegiatan jasa angkutan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan jika seluruh penerbangan tersebut terangkum dalam satu tiket.
Sebagai contoh, kegiatan penerbangan London-Jakarta-Yogyakarta-Denpasar yang terangkum dalam 1 satu tiket dibebaskan dari pengenaan PPN. Namun, jika kegiatan penerbangan dari Jakarta-Yogyakarta, dan Denpasar tiketnya terpisah, tetap dikenai PPN meskipun diterbitkan di luar negeri.