Interview Bersama Petugas Help Desk Amnesti Pajak

interview dSetelah menjawab rasa penasaran Wajib Pajak khususnya yang tergabung dalam member Ortax terkait tata cara step by step mengenai penyampaian Amnesti Pajak pada ruangan khusus pelayanan Amnesti Pajak di Info Ortax sebelumnya Penyampaian Surat Pernyataan di Ruangan Khusus Pelayanan Amnesti Pajak –baca juga.
 
Pada hari yang sama (1/8) Tim Redaksi berkesempatan untuk melakukan interview dengan Ibu Nina yang sedang bertugas di Help desk Amnesti Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
 
Sampai di Ruangan Khusus pelayanan Amnesti Pajak, tim Redaksi Ortax disambut hangat oleh Petugas pengarah layanan dan selanjutnya kami diarahkan kepada petugas Help desk.
 
Pertanyaan pun coba kami sampaikan dari beberapa pertanyaan yang sudah kami himpun sebelumnya dari sebagian besar member Ortax di Tax Amnesty Forum.
 
Berikut ini transkrip dan dokumentasi dari interview yang telah dilakukan oleh tim Redaksi Ortax bersama Petugas Help desk:  

infoortax2_1
Foto 1. Suasana di Help desk Amnesti Pajak

1.Apa manfaat bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan program Tax Amnesty?

Manfaatnya buat Wajib Pajak apabila dia sudah menerima surat pernyataan pengampunan pajak, dia tidak dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, tidak dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, tunggakan pajaknya, segala kewajiban perpajakan, utang pajak yang belum dibayar dan segala udah dihapus semuanya dari tahun 2015 ke bawah. Bagi yang tidak ikut Tax Amnesty, tidak mendapatkan fasilitas yang diperoleh dari Tax Amnesty mereka dapat dilakukan pemeriksaan untuk tahun 2015 ke bawah, kalau ada tunggakan-tunggakan, kalau dia ada STP, SKP, semua harus dibayar.

  
2.

Apakah ada pembentukan tim khusus di KPP sehubungan dengan program Tax Amnesty?

Iya terdapat bentukan tim khusus sesuai SE 30, setiap KPP harus membuat tim yang terdiri dari sub tim help desk, sub tim penerima, sub tim peneliti, dan tempat dari layout penerimaan Tax Amnesty ini harus sesuai dengan SE 30 tersebut, semua backdrop-backdrop terus informasi yang harus kita sampaikan harus dikemas dalam bentuk yang informatif untuk Wajib Pajak.
Masing-masing tim punya batas kewenangan untuk membuka aplikasinya terkait Tax Amnesty dan aplikasinya berbeda dan ter record siapa yang mengerjakan. Untuk tim pengarah di depan pelaksana, Help desk dan Penerima AR, Peneliti AR dan Fungsional ditentukan kepala kantor masing-masing, dan dilaporkan ke Kanwil.

  
3.Bagaimana Prosedur mengikuti program Tax Amnesty di KPP?

Baca: Penyampaian Surat Pernyataan di Ruangan Khusus Pelayanan Amnesti Pajak

  
4.Untuk surat pernyataan dan dokumen pendukung harus hardcopy semua atau boleh softcopy?

Sesuai dengan PMK 118 daftar rincian Harta dan daftar rincian Utang harus disampaikan dalam bentuk softcopy dan formulir kertas (hardcopy) sehingga bisa langsung dimasukan ke system untuk diupload bentuknya dalam excel file. Format lampiran PMK bisa di-download di web DJP www.pajak.go.id, sehingga kita tidak perlu input ulang.

  
5.Apa yang dilakukan oleh petugas setelah surat pernyataan dan dokumen pendukung disampaikan oleh Wajib Pajak?

Setelah itu berkasnya di bawa ke sub tim peneliti. Di sub tim peneliti dilakukan penelitian, penginputan dan pembuatan risalah jumlah harta dsb tentang pengajuan dikirimkan secara online ke Kanwil, di sana diverifikasi. Tim Kanwil melakukan verifikasi dan baru setelah itu mengeluarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak nya selanjutnya diproses di Kanwil, berkasnya dikirim ke PPDDP Makassar (tempat penyimpanan berkas).

  
6.Berapa lama jangka waktu penelitian dokumen sehubungan dengan surat pernyataan yang disampaikan Wajib Pajak sampai dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Surat (BPS)?

Kalau lengkap berkasnya waktunya singkat . Di sub peneliti nanti ada pemberkasan, penginputan dan pembuatan risalah jumlah harta dan sebagainya tentang pengajuan dikirimkan online ke Kanwil, di sana diverifikasi selama 10 hari dari dia terima BPS, wajib pajak sudah terima Surat Keterangan. Surat Keterangan dikirimkan langsung dari kanwil melalui pos, makanya kita memastikan saat ini alamatnya sudah benar belum, karena ada proses validasi NPWP dan alamat kan. Apabila di kanwil masih ada berkas salah tulis , salah hitung, maka ada Surat Klarifikasi dari Kanwil

  
7.Ketika masuk ke ruangan khusus Tax Amnesty, apakah Wajib Pajak yang menyampaikan sendiri Surat Pernyataannya diperkenankan untuk didampingi oleh pihak lain?

Boleh, sama konsultannya. Kan mungkin Wajib Pajak nya enggak PD (Percaya Diri) mungkin ya, kalo yang itu. Masih banyak yang kurang ini, terkadang takut salah menerima informasi gitu.

infoortax2_2
Foto 2. Penjelasan Petugas Help desk Amnesti Pajak
  
8.Apakah penyampaian Surat Pernyataan dapat diwakilkan oleh pihak lain?

Boleh, surat pernyataannya di antar sama orang lain boleh, tapi harus pakai surat kuasa. Kurir juga bisa,  yang penting dia membawa surat kuasa. Tapi kita harus mengikuti surat kuasa yang ada di KUH Perdata. Kita yg sesuai perdata itu, lebih gampang

  
9.Jika surat pernyataan dan dokumen yang disampaikan tidak lengkap, apakah Wajib Pajak harus menyampaikan surat pernyataan kembali atau cukup melengkapi dokumen yang dianggap tidak lengkap?

Tetap di cek dari awal, mekanismenya cepat karena hanya menceklis sesuai form kelengkapan yang ada, dimulai dari aktivasi NPWP. Mekanisme mulai dari awal, berbeda dengan pelaporan SPT yang bisa memasukan data susulan. Kalau mungkin dia sudah datang kemarin ya. Kalau datang ternyata dia tidak lengkap ya terus hari berikutnya datang dan langsung ke penerimaan bilang “saya kemarin sudah datang”. Itu juga bisa

  
10.Bagaimana sebaiknya menentukan nilai wajar menurut Wajib Pajak dalam penilaian Harta dalam surat pernyataan?

Yah kalau ini nilai wajarnya ditentukan sendiri oleh Wajib Pajaknya sendiri. Mau pakai nilai pasar atau nilai sesungguhnya. Tapi kalau nilai wajar yang dia tentukan berapa sebenarnya kita sudah percaya segitu aja. Pokoknya kita terima sesuai dengan yang dilaporkan Wajib Pajak, misal Wajib Pajak punya rumah di Amerika 10 M, ini wajar gak ya, kita gak bisa uji lapangan
Iya, karena kita tidak ada uji lapangan, jadi apa yang dilaporkan Wajib Pajak kita terima, kalau nanti misal “saya punya uang cash 10M” nah kita gak akan nanyain, punya uang cash 10 M masa cash sih bu, kita gak mungkin nanyain, asal kelengkapan di surat pernyataan dipenuhi yaudah kita jalan
Ungkap sendiri, bayar sendiri, laporkan sendiri. Mungkin nantinya setelah itu kalo kita ada datanya yang ada selisih banyak , mungkin ya.. kena sanksi 200%. Datanya kita kuat, boleh kita itukan lagi.  Tapi nanti itu setelah selesai Tax Amnesty.

  
11.Apabila Wajib Pajak sudah mengikuti Tax Amnesty, apakah fiskus boleh mengoreksi nilai wajar yg telah dibuatkan dalam surat pernyataan?

Tidak, tidak bisa. Itu pun mungkin kalo data-data konkrit banget baru kita bisa. Perkiraan juga belum ….. harus pakai nilai pasar saat hari inilah harusnya ya, kalo emang mau jujur ya. Tapi data dari kita harus datanya. Mungkin kan setelah itu kan ada kerjasama dengan OJK, jadi dari situ. iya, Paling nanti kalo dia gak lapor tabungan, iya mungkin kalo aset, kayak rumah, tanah itu sih enggak ini sih, tp kalo bentuk-bentuk investasi lainnya ; saham, obligasi yang belum lapor.

  
12.Apakah Surat Keterangan dapat dibetulkan oleh Ditjen Pajak? Jika Boleh, Berapa lama jangka waktu bagi Ditjen Pajak untuk melakukan pembetulan surat keterangan yang telah diterbitkan kepada Wajib Pajak?

Bisa. Apabila ditemukan data yang membuat Surat tebusannya kurang, kanwil mengeluarkan surat klarifikasi ke Wajib Pajak, setelah uang tebusannya itu dibayar baru itu surat keterangan. 14 hari.

  
13.Bagaimana mekanisme mengaktifkan NPWP bagi Wajib Pajak yg NPWPnya sudah Non Efektif (NE) atau Delete (DE) yg ingin mengajukan Tax Amnesty?

Kalo NE langsung ke penerima, langsung bisa mengaktifkan saat itu., saat dia memasukan permohonan Tax Amnesty. Tapi kalo untuk yang DE itu dia harus daftar NPWP dulu ke bagian pelayanan.

  
14.Apakah Wajib Pajak bisa melakukan cicilan pembayaran uang tebusan?

Tidak bisa. jadi setelah lunas baru dia mengajukan permohonan, tapi kalau dia bayar dalam SSP yang beda. Jadi uang tebusan 5 juta, bayarnya 1 juta 1 juta sampe 5 SSP itu boleh. Jadi setelah dia lunas bayar uang tebusannya semua baru dia boleh ngajuin.

  
15.Bagaimana prosedur penghentian pemeriksaan bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan?

Apabila surat keterangan terkait dengan Tax Amnesty sudah keluar maka otomatis proses pemeriksaan berhenti. Wajib Pajak ini sudah tidak akan dilakukan pemeriksaan. Ada nanti di sistem kita Wajib Pajak yang ikut Tax Amnesty siapa aja, jadi tim fungsional tidak perlu mengkonfirmasi Wajib Pajak ikut Tax amnesty atau tidak. Di sistem terdapat penanda untuk Wajib Pajak yang ikut Tax Amnesty dan yang belum.  Nanti dari Kanwil akan mengeluarkan Surat Persetujuan Penghentian Pemeriksaan untuk Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty ini.

  
16.Jadi sebenarnya memang prosedurnya cukup simple ya untuk ikut Tax Amnesty?

Iya betul mas, yang pasti Wajib Pajak pastikan telah mengikuti prosedur ini (sambil menyerahkan dokumen prosedur Tax Amnesty) kemudian pastikan juga tunggakan pajak Wajib Pajak sudah dilunasi, dapat ditanyakan terlebih dahulu ke help desk atau bagian penagihan terkait ada tidaknya tunggakan pajak.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait