Dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, Pemerintah telah melakukan penyesuaian kembali mengenai kebijakan PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun untuk tahun anggaran 2021 melalui PMK 103/PMK.010/2021 sebagai pengganti dari PMK 21/PMK.010/2021, yang mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021. Lalu apa saja yang diatur dalam PMK tersebut? Simak infografis berikut ini!
Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: fasilitas_pajak, Insentif PPN, insentif_pajak, PPN, PPN DTP
Artikel Terkait
Pemerintah Kembali Beri Diskon PPN Mobil dan Bus Listrik
Redaksi Ortax
21 February 2024
Tak Lagi Pakai NPWP Cabang, DJP Imbau PKP Lakukan Pemusatan PPN
Redaksi Ortax
20 February 2024
Kriteria Jasa Boga atau Katering yang Tidak Dikenai PPN
Redaksi Ortax
7 February 2024
Pemerintah Beri Relaksasi Batas Waktu Pengukuhan PKP
Redaksi Ortax
15 January 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA