Dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, Pemerintah telah melakukan penyesuaian kembali mengenai kebijakan PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun untuk tahun anggaran 2021 melalui PMK 103/PMK.010/2021 sebagai pengganti dari PMK 21/PMK.010/2021, yang mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021. Lalu apa saja yang diatur dalam PMK tersebut? Simak infografis berikut ini!
Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: Fasilitas Pajak, Insentif PPN, insentif_pajak, PPN, PPN DTP
Artikel Terkait
Format Nota Retur Sesuai PMK 81/2024
Dewa Suartama
22 November 2024
PPN Era Coretax: Pembatalan Faktur Pajak Perlu Konfirmasi Pembeli
Dewa Suartama
15 November 2024
Era Coretax, Pengkreditan Pajak Masukan Beda Masa Berlaku untuk Dokumen Tertentu
Redaksi Ortax
6 November 2024
PMK 69 2024, Periode Pemberian Tax Holiday Diperpanjang Hingga 2025
Dewa Suartama
4 November 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA