Sejalan dengan upaya Pemerintah dalam penanganan dampak penyebaran virus Corona (COVID-19), Pemerintah telah merevisi peraturan pajak untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak bagi sektor industri terdampak COVID-19. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2021. Lantas apa saja perubahan dalam peraturan tersebut? Simak infografis berikut!