Pemerintah memproyeksikan tax ratio pada tahun 2026 pada kisaran 10,08 - 10,45% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Target ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat kapasitas fiskal negara di tengah dinamika ekonomi global.
Strategi kebijakan pajak disusun secara seimbang pada tahun 2026, yakni tetap meningkatkan penerimaan negara tanpa mengganggu iklim investasi dan kelestarian lingkungan. Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2026, terdapat empat strategi utama pemerintah untuk kebijakan pajak, yakni perluasan basis pajak, pemanfaatan teknologi, harmonisasi dengan kebijakan pajak internasional, serta pemberian insentif pajak yang terarah.
Optimalisasi perluasan basis pajak akan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi berfokus pada pengoptimalan penerimaan dari wajib pajak yang sudah ada, sementara ekstensifikasi bertujuan menjangkau wajib pajak baru. Pendekatan ini akan didasarkan pada analisis data dan risiko, termasuk penggunaan sistem Coretax dalam pengelolaan data perpajakan dan perbaikan kebijakan.
Kepatuhan wajib pajak akan ditingkatkan melalui pengawasan potensi perpajakan berbasis kewilayahan, seiring dengan reformasi administrasi perpajakan yang mengintegrasikan teknologi dan meningkatkan kerja sama antar instansi dan lembaga seperti joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence. Penggunaan teknologi dan kolaborasi antarlembaga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengumpulan pajak.
Pemerintah juga melihat peluang besar dari penerapan perjanjian perpajakan global. Kesepakatan seperti implementasi Pilar 2 OECD, memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan basis pajak, khususnya melalui perpajakan korporasi multinasional. Langkah ini menunjukkan posisi proaktif Indonesia dalam beradaptasi dengan reformasi pajak internasional, dan upaya menangkap lebih banyak pendapatan dari perusahaan multinasional.
Bersamaan dengan upaya peningkatan penerimaan, pemerintah juga akan memberikan insentif fiskal secara terarah, selektif, dan terukur untuk sektor-sektor strategis. Peningkatan kualitas belanja negara juga menjadi fokus, melalui efisiensi belanja operasional dan rekonstruksi belanja agar lebih produktif dan berorientasi pada kesejahteraan.
Categories:
Tax AlertTagged: