Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Ini Ketentuan Pemeriksaan dalam rangka Permohonan MAP

bacaan < 1 Menit
pemeriksaan dalam rangka permohonan map mutual agreement procedure
tungnguyen0905 / Pixabay

Mutual Agreement Procedure (MAP) atau prosedur persetujuan bersama merupakan prosedur yang diatur dalam P3B sebagai salah satu upaya menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. Permasalahan yang timbul di antaranya pengenaan pajak berganda akibat penentuan harga transfer, koreksi laba BUT, koreksi penghasilan, dan penentuan status subjek pajak. Dalam hal perundingan MAP, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berwenang untuk melakukan pemeriksaan untuk mendapat informasi maupun bukti yang diperlukan dalam penyelesaian MAP.

Pemeriksaan dalam rangka permohonan MAP termasuk ke dalam jenis pemeriksaan tujuan lain. Pemeriksaan akan dilakukan oleh pemeriksa pajak, dan dilakukan terbatas pada hal-hal atau materi sengketa yang diajukan dalam permohonan MAP.

Pemeriksa akan melakukan pemeriksaan lapangan. Karena berkaitan dengan MAP, jangka waktu pemeriksaan mengikuti ketentuan permohonan MAP. Sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama, perundingan MAP dilakukan selama 24 bulan. Maka, pemeriksaan dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 bulan tersebut.

Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan harus mengungkapkan usulan tim pemeriksa tentang hal-hal atau materi sengketa yang diajukan dalam permohonan MAP. LHP dikirim kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya jatuh tempo penyelesaian permohonan MAP. Hasil pemeriksaan hanya bersifat sebagai bahan pertimbangan penyusunan naskah posisi Dirjen Pajak dalam negosiasi MAP.