Harta warisan bukan merupakan objek pajak. Hal tersebut diatur secara jelas pada Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh. Namun, dalam hal harta berupa tanah/bangunan, masih terdapat kewajiban pajak yang harus dipenuhi, yaitu PPh Final sehubungan dengan pengalihan harta serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). PPh Final dapat dibebaskan sepanjang mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB). Sementara itu, BPHTB atas waris hanya dapat memperoleh pengurang yang lebih besar dibandingkan pengalihan hak lainnya, BPHTB tetap terutang dan harus dilunasi.
Ketika ahli waris menerima harta warisan berupa tanah/bangunan, terjadi pengalihan hak dari pewaris ke ahli waris. Jika merujuk ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 (PP 34/2016), penghasilan yang timbul dari pengalihan hak atas tanah/bangunan akibat waris masih termasuk dalam objek yang dikenakan PPh Final.
Namun, pada Pasal 6 huruf d PP 34/2016, dijelaskan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan akibat waris dikecualikan dari pembayaran PPh Final. Pengecualian diberikan apabila wajib pajak telah memiliki SKB.
Tata cara pengajuan SKB atas warisan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 (PER 8/2025). Permohonan SKB diajukan oleh ahli waris ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar. Pengajuan dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Coretax, lewat menu Layanan Administrasi, sub kategori layanan AS.19-05.
SKB diajukan dengan format sesuai Lampiran IX.1 PER 8/2025. Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan Lampiran IX.5 PER 8/2025.
Keputusan atas pengajuan SKB akan diberikan dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak pengajuan. Apabila telah melewati jangka waktu tersebut, permohonan dianggap diterima. Kepala KPP wajib menerbitkan SKB paling lambat 2 hari kerja sejak jangka waktu pemberian keputusan berakhir.
Selain PPh Final, pajak yang harus ditanggung ahli waris ketika melakukan pengalihan hak adalah BPHTB. BPHTB terutang sebesar 5% dari nilai perolehan yang dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTK). Menurut UU HKPD, NPOPTKP untuk BPHTB secara umum adalah paling sedikit Rp80 juta. Khusus untuk harta waris, NPOPTKP diberikan paling sedikit Rp300 juta. Contoh penghitungan dapat dilihat pada artikel berikut ini: Penghitungan BPHTB Waris
Apabila ahli waris telah mengurus SKB PPh Final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan warisan, dan secara nyata warisan telah dimiliki/dikuasai oleh ahli waris pada akhir tahun pajak, ahli waris wajib melaporkan tanah/bangunan yang diterima pada SPT Tahunan PPh OP miliki ahli waris.
Pada saat melakukan pelaporan SPT Tahunan, masukkan harta warisan pada kolom penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Selanjutnya, tanah/bangunan yang telah menjadi hak milik dilaporkan pada daftar harta dengan mengisi tahun perolehan dan harga perolehan.
Mulai tahun pajak 2025, SPT Tahunan dilaporkan melalui aplikasi Coretax. Untuk orang pribadi, harta warisan dilaporkan pada daftar harta Lampiran 1 SPT Tahunan PPh OP. Untuk melihat rincian format SPT Tahunan PPh OP Coretax, lihat artikel berikut ini: Bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Era Coretax
Categories:
Tax LearningJadwal Training
10 September 2025