Harta warisan bukan merupakan objek pajak. Hal tersebut diatur secara jelas pada Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Ketika ahli waris menerima harta warisan, misalnya berupa tanah/bangunan, terjadi pengalihan hak dari pewaris ke ahli waris. Jika merujuk ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 (PP 34/2016), penghasilan yang timbul dari pengalihan hak atas tanah/bangunan akibat waris masih termasuk dalam objek yang dikenakan PPh Final.
Namun, pada Pasal 6 huruf d PP 34/2016, dijelaskan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan akibat waris dikecualikan dari pembayaran PPh Final. Pengecualian diberikan apabila Wajib Pajak telah memiliki surat keterangan bebas (SKB).
Cara Mengajukan SKB PPh Final atas Warisan
Tata cara pengajuan SKB atas warisan diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 (PER 30/2009). Permohonan untuk memperoleh SKB diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris terdaftar. SKB diajukan dengan format sesuai Lampiran I PER 30/2009.
Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan Lampiran IV PER 30/2009.
Keputusan atas pengajuan SKB akan diberikan dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak pengajuan. Apabila telah melewati jangka waktu tersebut, permohonan dianggap diterima. Kepala KPP wajib menerbitkan SKB paling lambat 2 hari kerja sejak jangka waktu pemberian keputusan berakhir.
BPHTB atas Harta Waris
Selain PPh Final, pajak yang harus ditanggung ahli waris ketika melakukan pengalihan hak adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB terutang sebesar 5% dari nilai perolehan yang dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTK). Menurut UU HKPD, NPOPTKP untuk BPHTB secara umum adalah paling sedikit Rp80 juta. Khusus untuk harta waris, NPOPTKP diberikan paling sedikit Rp300 juta. Contoh penghitungan dapat dilihat pada artikel berikut ini: Penghitungan BPHTB Waris
Pelaporan Harta Warisan pada SPT Tahunan
Apabila ahli waris telah mengurus SKB PPh Final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan warisan, dan secara nyata warisan telah dimiliki/dikuasai oleh ahli waris pada akhir Tahun Pajak, ahli waris wajib melaporkan tanah/bangunan yang diterima pada SPT Tahunan PPh miliki ahli waris.
Pada saat melakukan pelaporan SPT Tahunan, masukkan harta warisan pada kolom penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Selanjutnya, tanah/bangunan yang telah menjadi hak milik dilaporkan pada Daftar Harta dengan mengisi tahun perolehan dan harga perolehan.
Untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh OP, Anda dapat melihat panduannya pada artikel berikut ini: Pengisian SPT Tahunan PPh OP 1770 S lewat e-Filing