Alifatu Mazidah
01 Februari 2022
Berdasarkan pengumuman No PENG-3/PJ.09/2022 yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman resminya www.pajak.go.id disampaikan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, maka Wajib Pajak perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Proses bisnis integrasi dokumen merupakan penyederhanaan proses bisnis penerbitan faktur pajak oleh PKP Penjual di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dalam (TLDDP). Proses bisnis ini mengintegrasikan elemen data dokumen BC4.0 dari CEISA dengan faktur pajak yang diterbitkan melalui aplikasi e-faktur.
Elemen data yang diprepopulasikan pada aplikasi e-Faktur merupakan elemen data Dokumen BC4.0 yang diterbitkan melalui aplikasi CEISA sehingga PKP Penjual tidak perlu lagi melakukan input (key in) secara manual. Proses bisnis integrasi dokumen ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, yang diantaranya:
Selain itu integrasi dokumen ini juga dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan pengawasan kepada Wajib Pajak yang meliputi:
Categories:
Tax Alert03 Februari 2025