Taxpayer Account atau Taxpayer Portal adalah suatu sistem yang terintegrasi yang didesain dalam sistem Coretax. Portal ini disediakan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk melihat dan mengakses data terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan yang dilakukan.
Dengan akun ini, Wajib Pajak dapat mencatat, menyimpan, dan mengakses kewajiban perpajakannya. “Beberapa contoh diantaranya, status pendaftarannya, pembayaran, riwayat transaksi, dan juga terkait progres tindak lanjut pengelolaan SPT, dan layanan edukasi yang tersedia,” jelas Suryo Utomo, dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi April 2023.
Suryo menambahkan, Taxpayer Account juga dapat digunakan untuk memonitor sejauh mana perkembangan layanan ataupun permohonan yang sudah diajukan oleh Wajib Pajak.
Perkembangan Implementasi Coretax
Dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Maret 2023, Direktur TIK Iwan Djuniardi menyampaikan bahwa Coretax masih dalam fase final development. Iwan menyebutkan, pada akhir bulan April akan dilakukan System Integration Testing (SIT). SIT merupakan testing antar modul dari 21 bisnis proses.
Kemudian, akan dilakukan User Acceptance Test (UAT) di bulan Juli sampai dengan Agustus. Setelah UAT, di bulan November akan dilakukan Operational Acceptance Test.
Pihaknya juga menyiapkan berbagai hal pendukung, mulai deployment streamline, aplikasi pendukung, regulasi, serta supporting system lainnya. “Insya Allah di tahun 2024, coretax akan siap untuk di deploy secara penuh di DJP,” pungkas Iwan.
Suryo Utomo juga menyebutkan bahwa DJP sedang melakukan training of trainer kepada pegawainya. Kegiatan tersebut diharapkan agar pegawai bisa memahami bisnis proses dari Core tax system sebelum implementasi di tahun 2024 nanti.
Bagaimana bentuk Taxpayer Account? Lihat pembahasannya pada artikel berikut ini: Mengenal Taxpayer Account Management (TAM)