Bagaimana Ketentuan Pemberian Imbalan Bunga Akibat Keterlambatan SKPLB?

Envato Elements

Sesuai ketentuan Pasal 17B ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan ketetapan pajak dalam jangka waktu 12 bulan bagi wajib pajak yang mengajukan SPT dengan status lebih bayar. Jika melewati jangka waktu tersebut, dalam 1 bulan wajib diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan kepada wajib pajak dapat diberikan imbalan bunga.

Ketentuan Pemberian Imbalan Bunga

Mekanisme pemberian imbalan bunga akibat keterlambatan penerbitan SKPLB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021. Merujuk Pasal 86 PMK 18/2021, imbalan bunga keterlambatan SKPLB diberikan sesuai dengan tarif bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Besaran imbalan bunga dihitung dari jumlah kelebihan pembayaran pajak.

Jumlah bulan untuk menentukan imbalan bunga dihitung dari jangka 1 bulan berakhir sampai diterbitkannya SKPLB. Namun, imbalan bunga hanya dapat diberikan paling lama untuk 24 bulan.

Tiap bulan, Menteri Keuangan akan menetapkan tarif imbalan bunga melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Anda dapat melihat daftar tarif imbalan bunga pada tautan berikut ini: Tarif Imbalan Bunga sesuai KMK

Permohonan dan Prosedur Pemberian Imbalan Bunga

Untuk mendapatkan imbalan bunga, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar atau PKP dikukuhkan. Permohonan diajukan secara tertulis atau elektronik dengan mencantumkan nomor rekening dalam negeri milik wajib pajak.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap oleh KPP. SKPIB tersebut diterbitkan berdasarkan nota penghitungan pemberian imbalan bunga.

Perlu dicatat, sebelum memberikan imbalan bunga, kantor pajak kan memperhitungkan terlebih dahulu utang pajak yang dimiliki wajib pajak. Jika masih terdapat sisa imbalan bunga, dengan mengajukan permohonan, wajib pajak dapat memperhitungkan sisa imbalan bunga tersebut dengan pajak yang akan terutang atas nama wajib pajak sendiri, atau utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas nama wajib pajak lain.

Selanjutnya akan diterbitkan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB) berdasarkan penghitungan imbalan bunga dengan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud di atas. SKPPIB kemudian akan menjadi dasar kepala KPP untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait