Pelaporan dan penyetoran pajak akhir tahun sudah di depan mata, yang artinya pengawasan dari otoritas pajak juga akan semakin meningkat. Ortax dengan sigap hadir untuk menjawab hal tersebut dengan memberikan tips jitu lewat podcast bertajuk “Siap Menghadapi Pengawasan Pajak Akhir Tahun” pada hari Kamis, 10/11/2022. Acara yang digelar secara live itu disaksikan oleh lebih dari 2.300 penonton, lihat acaranya disini.
Acara yang diselenggarakan bertepatan dengan Hari Pahlawan ini menghadirkan Executive Director dari Ortax, Daniel Belianto S.I.A M.A, sebagai narasumber. Dalam acara tersebut, Daniel Belianto memaparkan bahwa terdapat tiga kunci sukses dalam menghadapi pengawasan pajak akhir tahun, “Tentu sekali lagi untuk menghadapi ini (pengawasan pajak akhir tahun) ada tiga kunci sukses, yang pertama adalah harus sangat paham terkait historical compliance selama ini yang dilakukan. Kedua, harus sangat paham tahapan pengawasan pajak baik dari segi waktu, siapa yang dapat di konfirmasi, dan memahami apa yang menjadi bahan yang harus di klarifikasi, sampai dengan tanggapan bapak dan ibu. Ketiga, kesiapan di awal pengawasan baik itu staf pajak yang oke dan penggunaan tools perpajakan”, ujarnya.
Paham Historical Tax Compliance
Kepatuhan pajak (tax compliance) merupakan suatu tindakan prosedural dan administratif yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Paham historical compliance berarti Wajib Pajak harus paham akan prosedur perpajakan yang sudah maupun yang sedang dilakukan oleh perusahaan. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat mengukur apakah terdapat potensi tax exposure (risiko terutang pajak dikemudian hari) dari prosedur yang telah dilangsungkan. Pengukuran tax exposure dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya ekualisasi pajak dan pengujian arus kas dan piutang, serta teknik lainnya.
Paham Tahapan Pengawasan
Untuk menyikapi pengawasan akhir tahun, tentunya Wajib Pajak juga dituntut untuk memahami hal teknis dalam prosedural tahapan pengawasan. Dimana tahapan pengawasan ini terdiri dari lima prosedur yang dapat berupa pengawasan penelitian kepatuhan formal, penelitian kepatuhan material, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan hingga pengawasan yang dilakukan dengan cara kunjungan kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak harus memahami terkait waktu maupun administrasi dari setiap tahapan pengawasan yang sedang berlangsung. Contohnya pengawasan dalam hal permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, biasanya Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada Wajib Pajak yang bersangkutan, maka Wajib Pajak tersebut harus memahami apa itu SP2DK, memberi tanggapan tidak melebihi batas waktu 14 hari, dan mengetahu pihak siapa yang dapat dihubungi.
Kesiapan Awal Pemeriksaan (Staff Pajak Berkompeten dan Tax Tools)
Tentunya dalam proses pengawasan hingga masuk ke tahap pemeriksaan, Wajib Pajak dapat mengatisipasi hal tersebut untuk tidak terjadi dengan memiliki atau menggunakan staf pajak yang berkompeten yang tentunya paham dengan jelas mengenai perpajakan. Wajib Pajak juga dapat mengantisipasi dini dengan menggunakan tax tools atau platform perpajakan yang tersedia. Ortax yang merupakan PJAP dan diawasi DJP menyediakan berbagai tools, diantaranya PajakHub yang merupakan platform terpercaya untuk mendapatkan peraturan pajak ter-up to date, Pajak 101 sebagai media yang digunakan untuk belajar mengenai perpajakan secara luas, dan Pajak Express yang merupakan platform sarana untuk mempercepat membuat pajak lebih efektif dan efisien yang didalamnya terdapat SOP sebagai solusi dari manajemen pajak milik PJAP yang digunakan oleh Wajib Pajak dalam menghadapi pengawasan pajak.