Tax Alert

Gelombang Pertama! 6 Perusahaan Yang Ditetapkan Sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri

Redaksi Ortax

10 Juli 2020

Spacer
Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemeritah telah mengeluarkan kebijakan pemberian fasilitas subsidi bunga dan/atau subsidi margin kepada Debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Syarat utama Debitur UMKM yang bisa menerima fasilitas tersebut adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dimana pemberian NPWP tersebut dapat dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2020. Lalu bagaimana tata cara pemberian NPWP kepada Debitur UMKM tersebut? Simak infografis berikut!
 
umkm01 
umkm02 
umkm03 
umkm04 
umkm05

Categories:

Tax Alert

Tagged:

ppn pmse
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA