Akhirnya Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Penunujukan ini adalah tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 12/PJ/2020 yang banyak membahas tentang penunjukan sebagai pemungut PPN atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Untuk mengetahui enam perusahaan tersebut sebegaimana dimaksud sebelumnya, simak infografis berikut!
Gelombang Pertama! 6 Perusahaan Yang Ditetapkan Sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: PPN PMSE
Artikel Terkait
Semester I 2024, Penerimaan Pajak Transaksi Elektronik Capai Rp25,88 Triliun
Redaksi Ortax
22 July 2024
Mei 2023, Penerimaan PPN PMSE Tembus Rp12,57 T
Redaksi Ortax
8 June 2023
DJP Tambah 4 Pelaku Usaha PMSE, Hasilkan Rp12,2 Triliun Pungutan PPN
Alifatu Mazidah
6 May 2023
Maret 2023, Pungutan PPN PMSE Capai Rp11,7 T
Alifatu Mazidah
5 April 2023
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA