Edukasi perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat penting untuk meningkatkan pemahaman mereka terhadap kewajiban pajak dan manfaatnya. Dengan pemahaman akan pajak yang tepat, pelaku UMKM dapat mengoptimalkan manfaat perpajakan, meminimalkan risiko pelanggaran, dan secara keseluruhan meningkatkan pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis yang dijalankan oleh para pelaku UMKM.
Menanggapi hal tersebut, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) mengadakan sharing session kepada para pelaku UMKM di Kampung Tematik Mulyaharja, Ciharashas Kota Bogor. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi pelaku UMKM binaan di Desa Wisata Mulyaharja untuk memperluas wawasan dalam hal bidang perpajakan yang akan berdampak pada proses bisnis yang dijalankan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaku UMKM tentang kewajiban perpajakannya,” ujar Dr. Milla Sepliana Setyowati, M.Ak, CA selaku Dosen Ilmu Administrasi Fiskal. Lebih lanjut, Dr. Milla berharap kegiatan ini dapat mendorong pelaku UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan tepat waktu.
Wulandari Kartika Sari, S.Sos., MA, selaku Dosen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI turut memberikan sharing session kepada para pelaku UMKM di Kampung Tematik Mulyaharja, Ciharashas Kota Bogor. Wulandari menyebut UMKM memiliki pengaturannya sendiri dalam bidang perpajakan. Diawali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP 46/2013). kemudian mengalami perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Baru-baru ini mengalami perubahan kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Pengaturan-pengaturan tersebut sering dikenal dengan istilah PPh Final UMKM.
“Alasan hadirnya pengaturan tersendiri terhadap UMKM yaitu untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan. Ketentuan PPh Final UMKM dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dan hanya dapat dimanfaatkan selama jangka waktu tertentu,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Dr. Milla juga menyampaikan bahwa dengan berlakunya PP 55 Tahun 2022 pelaku UMKM orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu.
Salah satu pelaku UMKM di sekitar Desa Mulyaharja, Saung Eling, Riri, menyampaikan bahwa terdapat beberapa tantangan yang dihadapi oleh beliau dalam mengelola usahanya: “Sebagai pelaku usaha, kami memiliki kendala terkait permodalan karena usaha yang kami dirikan dilakukan secara gotong royong dan swadaya, sehingga tidak memiliki modal yang cukup banyak. Kami juga memiliki keterbatasan dalam penyelenggaraan sistem pencatatan akuntansi dan pengelolaan keuangan,” kata Riri.
Riri juga menyampaikan bahwa sebagai pelaku usaha membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan. Ia merasa kegiatan tersebut akan lebih berdampak untuk membantu mereka mengembangkan pengelolaan usaha secara efektif dan efisien. “Kegiatan yang dilaksanakan oleh FIA UI sejalan dengan beberapa target program yang diusung dan direncanakan. Kami berharap dapat terus menjalin kolaborasi untuk membentuk program yang berkelanjutan untuk membantu para pelaku UMKM serta dapat memfasilitasi mereka dalam memenuhi berbagai kebutuhan dalam menjalankan usaha.,” kata Irma Arlini Dewi, S.T.P., M.Sc. selaku Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kota Bogor.