Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuat Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2022 pada laman resminya www.pajak.go.id yang ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2022. Pengumuman ini dibuat sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b PMK 70/PMK.03/20217 s.t.d.t.d PMK 19 /PMK.03/2018. Isi dalam pasal tersebut berbunyi, “Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan kepada publik: a. daftar Yurisdiksi Partisipan … b. daftar Yurisdiksi Tujuan Pelaporan…”.
Dalam menindaklanjuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information, maka DJP mengumumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information), dengan menyertakan lampirannya.
Isi dari lampiran tersebut memuat 113 daftar nama negara yurisdiksi partisipan dan 95 daftar yurisdiksi tujuan pelaporan yang sebelumnya pada PENG 2/PJ/2021 hanya memuat 108 daftar nama negara yurisdiksi partisipan, serta 87 daftar yurisdiksi tujuan pelaporan. Artinya ada penambahan baru sebanyak 5 yurisdiksi partisipan dan 8 yurisdiksi tujuan pelaporan.