DJP menunjuk enam perusahaan serta mencabut satu badan usaha yang ditetapkan sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Penunjukkan dan pencabutan ini disampaikan melalui Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor: SP-51/2020. Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Januari 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. PT Fashion Eservices indonesia (Zalora) melakukan permohonan pencabutan status sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri. Pihak Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri.
Dengan adanya penunjukkan enam perusahaan dan pencabutan satu badan usaha sebagai pemungut PPN, maka hingga hari ini terdapat 51 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri.