Hingga awal Mei 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah SPT Tahunan PPh Badan yang telah dilaporkan sebanyak 1.044.911 SPT. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 10,66%.
Mayoritas SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan menggunakan sarana e-Form, dengan jumlah SPT yang telah diterima DJP sebanyak 934.860 SPT. Sebanyak 28.059 SPT dilaporkan melalui e-Filing dan 10 SPT dilaporkan melalui e-SPT.
Meskipun telah tersedia sarana elektronik, DJP masih membuka sarana pelaporan secara manual dengan datang ke kantor pajak. “… Sisanya sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Dwi Astuti menyampaikan jumlah SPT Tahunan PPh yang telah diterima mencapai 14.186.630. Jumlah ini mencapai 73,61% dari total wajib SPT yang berjumlah 19,2 juta SPT. DJP menargetkan pada tahun 2024, rasio kepatuhan sebesar 83,2% atau 16,09 juta SPT.
Dalam rilis resminya, Dwi mengimbau agar wajib pajak yang belum melakukan pelaporan SPT agar segera melaporkannya. Tak lupa ia juga mengapresiasi wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.