Berita Nasional

DJP Siapkan Strategi Perpajakan 2026 untuk Dorong Kepatuhan dan Perluasan Basis Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam publikasi Laporan Kinerja 2025 mengungkapkan bahwa saat ini tengah menyiapkan arah kebijakan perpajakan untuk tahun 2026 dengan fokus utama pada peningkatan tax ratio. Kebijakan ini didukung oleh penyusunan berbagai peraturan baru yang bertujuan memperkuat penagihan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih optimal.

Salah satu rencana yang disiapkan adalah penyusunan regulasi untuk memperluas basis pemungutan pajak. Pemerintah saat ini sedang merencanakan pembentukan landasan ketentuan untuk penerapan pajak karbon, serta menyiapkan pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol.

Selain itu, DJP juga saat ini juga sedang menyempurnakan ketentuan pemungutan pajak atas transaksi digital dari luar negeri dan membuat sistem pembayaran pajak digital transaksi luar negeri, yang didelegasikan kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara untuk membangun ekosistem keuangan digital nasional.

Dalam hal pengawasan, DJP akan mengoptimalkan pemanfaatan sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax sebagai sumber data utama. Penggunaan teknologi juga diperkuat melalui pembaruan dan penyempurnaan machine learning guna menyusun daftar prioritas wajib pajak yang akan diawasi maupun menjadi target perluasan basis pajak.

Pada aspek penegakan hukum, DJP berencana meningkatkan audit coverage ratio dengan menambah jumlah pemeriksa pajak serta memaksimalkan penggunaan compliance risk management dalam proses seleksi pemeriksaan. Selain itu, DJP akan menerapkan automatic blocking system untuk mendukung penagihan aktif atas tunggakan pajak. Sistem asset recovery management juga saat ini sedang dikembangkan oleh DJP sebagai upaya untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian pendapatan negara sekaligus menjadi dasar pengenaan pidana denda.

Tidak hanya berfokus pada pengawasan dan penegakan hukum, DJP juga mendorong penguatan kerja sama antar lembaga. Pertukaran data perpajakan dengan Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang saat ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 akan terus diperluas oleh DJP.

DJP juga akan melakukan peningkatan interoperabilitas sistem informasi lintas sektor, seperti integrasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) dengan e-Faktur, serta pelaksanaan joint program juga akan dilakukan untuk mencegah praktik penghindaran pajak.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA