Dalam rangka pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta mendukung salah satu program pemerintah dalam reformasi hukum dan revitalisasi hukum nasional melalui Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) dan Suap, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Instruksi Nomor INS – 14/PJ/2016 tentang Peningkatan Pelayanan Perpajakan dalam Mendukung Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) yang Dicanangkan Pemerintah. Direktur Jenderal Pajak memberikan Instruksi kepada seluruh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, untuk:
- Meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam bidang perpajakan.
- Meningkatkan kedisiplinan, dedikasi, dan kejujuran, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
- Tidak meminta/menerima uang, hadiah, atau pemberian berupa apapun dari Wajib Pajak dengan tujuan apapun, termasuk uang titipan untuk membayar utang pajak dan tidak melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
- Menginformasikan kepada masyarakat bahwa semua layanan perpajakan tidak dipungut biaya dan semua formulir perpajakan dapat diperoleh secara gratis.
Dalam melaksanakan instruksi tersebut di atas, para pegawai Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak,
- mematuhi kode etik dan disiplin pegawai serta menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan, yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan dalam kehidupan sehari-hari,
- melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan unit kerja masing-masing, baik yang dilakukan oleh atasan, rekan kerja, maupun bawahan melalui sarana pengaduan yang tersedia (whistleblowing system), dan
- setiap atasan langsung wajib melakukan pengawasan melekat dan pembinaan yang memadai terhadap bawahannya serta bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan oleh bawahan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan yaitu pada tanggal 28 Oktober 2016. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS – 14/PJ/2016, silakan kunjungi: INS – 14/PJ/2016