1. | Pedoman teknis penghitungan PPh Pasal 21 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu: | |
* | Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. | |
* | Tenaga ahli termasuk dalam pengertian penerima penghasilan Bukan Pegawai yaitu orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. |
2. | Penghasilan yang diterima Pegawai Tetap dibagi menjadi 2 (dua) yaitu penghasilan yang bersifat teratur dan penghasilan yang bersifat tidak teratur. | |
a. | Dalam Pasal 1 angka 15 disebutkan bahwa Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur. | |
b. | Sedangkan dalam Pasal 1 angka 16 disebutkan Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun. |
Categories:
Tax AlertTagged: