Alifatu Mazidah
11 Januari 2023
Direktorat Jenderal pajak (DJP) baru-baru ini telah melakukan media briefing untuk memberikan informasi perpajakan terbaru kepada awak media. Acara media briefing tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo beserta jajarannya.
Dalam acara media briefing tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaiakan kembali terkait pilar-pilar reformasi perpajakan, pilar organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan. Adanya perbaikan yang diakukan terkait pilar-pilar tersebut dibuktikan melalui keberhasilan DJP mencapai target penerimaan pajak dua tahun terakhir.
Selain itu pada pilar peraturan perundang-undangan dan perbaikan regulasi, DJP juga telah menerbitkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan adanya UU HPP, pemerintah juga telah menerbitkan aturan turunan melalui beberapa Peraturan Pemerintah yakni, PP-55/2022 terkait Pajak Penghasilan (PPh), PP-50/2022 terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), PP-44/2022 dan PP-49/2022 terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Suryo Utomo menambahkan bahwa “Saya perlu tekankan bahwa bahwa pengaturan dalam keempat peraturan pemerintah ini bukanlah pengaturan baru melainkan pelaksanaan atau elaborasi dari UU HPP sehingga tidak lepas dari UU HPP,” ujar Suryo Utomo dalam acara media briefing.
Pada acara media briefing, Dirjen Pajak juga menyampaikan poin-poin lainnya terkait informasi perpajakan terkini seperti:
Categories:
Tax Alert