Direktorat Jenderal pajak (DJP) baru-baru ini telah melakukan media briefing untuk memberikan informasi perpajakan terbaru kepada awak media. Acara media briefing tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo beserta jajarannya.
Dalam acara media briefing tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaiakan kembali terkait pilar-pilar reformasi perpajakan, pilar organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan. Adanya perbaikan yang diakukan terkait pilar-pilar tersebut dibuktikan melalui keberhasilan DJP mencapai target penerimaan pajak dua tahun terakhir.
Selain itu pada pilar peraturan perundang-undangan dan perbaikan regulasi, DJP juga telah menerbitkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan adanya UU HPP, pemerintah juga telah menerbitkan aturan turunan melalui beberapa Peraturan Pemerintah yakni, PP-55/2022 terkait Pajak Penghasilan (PPh), PP-50/2022 terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), PP-44/2022 dan PP-49/2022 terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Suryo Utomo menambahkan bahwa “Saya perlu tekankan bahwa bahwa pengaturan dalam keempat peraturan pemerintah ini bukanlah pengaturan baru melainkan pelaksanaan atau elaborasi dari UU HPP sehingga tidak lepas dari UU HPP,” ujar Suryo Utomo dalam acara media briefing.
Pada acara media briefing, Dirjen Pajak juga menyampaikan poin-poin lainnya terkait informasi perpajakan terkini seperti:
- Terkait ketentuan perlakuan PPh atas natura/kenikmatan yang dapat dibebankan dan menjadi objek PPh (taxable and deductible) dengan tujuan untuk meningkatkan keadilan dan lebih tepat sasaran.
- Rencana simplifikasi pengaturan atas penghitungan PPh pasal 21.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). sudah mencapai 53 juta NIK terintegrasi dengan NPWP dari total 69 juta NIK terhitung sejak 8 Januari 2023.
- Realisasi SPT Tahunan tahun pajak 2022 sebayak 194.122 SPT Tahunan orang pribadi dan 9.416 SPT Tahunan badan yang telah diterima DJP.