Melalui akun Twitter resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pada hari ini Rabu, 15 Juni 2022, aplikasi e-Bupot Unifikasi tidak dapat diakses sementara. Hal ini akan berlangsung mulai pukul 19.00 sampai dengan 21.00 WIB dikarenakan pemeliharaan infrastruktur TIK rutin yang dilakukan oleh DJP.
Dalam unggahan tersebut, DJP juga menulis permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul sehingga Wajib Pajak dapat mengantisipasi hal tersebut dengan memperoleh informasi ter-update mengenai pengumuman waktu henti layanan elektronik tersebut.
Seperti yang diketahui, e-Bupot Unifikasi berperan sebagai platform dalam membuat bukti pemotongan/pemungutan untuk beberapa jenis pajak. Melalui PER-24/PJ/2021, e-Bupot Unifikasi telah diberlakukan secara nasional mulai 1 April 2022. Jenis pajak yang dimaksud adalah PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Aplikasi e-Bupot Unifikasi juga digunakan untuk pelaporan SPT Masa Unifikasi. Melalui SPT Masa Unifikasi, Wajib Pajak hanya melaporkan satu SPT Masa untuk beberapa jenis pajak sekaligus. Hal tersebut tentunya diharapkan dapat membantu mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak.