DJP Berikan Layanan Khusus untuk Peserta PPS

Dokumen Istimewa

Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah secara resmi dimulai sejak 1 Januari 2022. Sebelum pemberlakuan PPS, Pemerintah telah meluncurkan layanan elektronik khusus PPS yang dapat diakses oleh peserta PPS melalui djponline.go.id . Layanan elektronik ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu yang artinya tidak ada batasan waktu bagi Wajib Pajak untuk menggunakan layanan PPS ini.

Dikutip dari Siaran Pers Nomor SP- 1/2022, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa sampai dengan hari ini, 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 miliar. Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri.

Selain layanan elektronik melalui djponline.go.id , Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyiapkan beberapa layanan informasi komunikasi serta media sosial lainnya yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak terkait informasi mengenai PPS. DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Selain itu DJP juga telah menyediakan saluran helpdesk online yaitu Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak khusus PPS 1500-008 pada senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Bukan hanya itu saja Wajib Pajak juga bisa memanfaatkan media sosial yang terkait untuk menanyakan perihal informasi PPS ini melalui live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.

Rencana selanjutnya, DJP akan akan mengirimkan email blast mengenai PPS yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pajak. Fungsi dari email ini nantinya sebagai pengingat Wajib Pajak agar tidak lupa dan terlewat dalam mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait