DJBC: Pergi ke Luar Negeri Tak Wajib Deklarasi Barang

beacukai.go.id

Melalui rilis resminya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan kepada masyarakat bahwa pemberitahuan barang oleh penumpang yang akan ke luar negeri adalah prosedur opsional.

“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pada siaran pers tersebut.

Meskipun bukan kewajiban, Nirwala menyebutkan bahwa pemberitahuan barang bawaan yang akan dibawa kembali ke Indonesia dapat mempermudah proses pelayanan ketika kembali ke Indonesia.

Hal tersebut bermanfaat dan dapat digunakan bagi warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri. Contohnya untuk perlombaan, kegiatan budaya, seni, musik, dan pameran maupun kegiatan internasional lainnya.

Nirwala menjelaskan bahwa atas barang bawaan penumpang yang akan dibawa kembali ke Indonesia berlaku skema ekspor sementara. Barang tersebut tidak dianggap sebagai barang perolehan dari luar negeri dan tidak akan dikenakan bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

Ketentuan Kewajiban Pemberitahuan Barang Bawaan Penumpang

Merujuk ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, terdapat klausul mengenai pemberitahuan barang ekspor bawaan penumpang atau barang ekspor bawaan awak sarana pengangkut kepada Pejabat Bea dan Cukai. Barang ekspor yang dimaksud terdiri atas:

  1. perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;
  2. barang yang akan dibawa kembali ke dalam daerah pabean;
  3. uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000 atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; dan/atau
  4. barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Jika melihat Pasal 3-6 PMK 203/2017, klausul “wajib diberitahukan” hanya muncul pada Pasal 5 ayat (1). Pemberitahuan wajib dilakukan untuk uang tunai/instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta. Pada Pasal 4 ayat (1) yang mengatur terkait barang yang akan dibawa kembali ke dalam daerah pabean, tidak terdapat klausul “wajib diberitahukan”.

Perhiasan dan Barang Bernilai Tinggi – Pasal 3 ayat (1)Barang yang Dibawa Kembali ke Daerah Pabean – Pasal 4 ayat (1)Uang Tunai/Instrumen Pembayaran Lain ≥ Rp100 juta – Pasal 5 ayat (1)Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar – Pasal 6
“Barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dibawa oleh Penumpang dengan tujuan untuk diperdagangkan, diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.”“Barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.”“Barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, wajib diberitahukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean dan mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.”“Barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, kewajiban pabeannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea keluar.”

Dari ketentuan tersebut, sangat dimungkinkan timbul interpretasi yang berbeda terkait kewajiban pemberitahuan barang. Pasal tersebut mengatur terdapat prosedur pemberitahuan, namun tidak secara tegas menyebutkan prosedur tersebut bersifat opsional. Diperlukan kepastian hukum untuk mencegah kekeliruan pemahaman, baik dari sisi Petugas Bea dan Cukai maupun Masyarakat.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait