Dividen dari Penyertaan di Luar Negeri

I.    Pendahuluan

DevidenSemakin berkembangnya ekonomi, perdagangan internasional, transportasi dan teknologi,  Wajib Pajak dalam negeri semakin mudah menanam modal di luar negeri. Batas-batas ekonomi antarnegara yang memudar mempermudah perusahaan dalam menentukan pilihan-pilihan bisnisnya dengan cara berinvestasi serta bertransaksi jual-beli antarnegara. Salah satu penghasilan yang dihasilkan adalah dividen atas penanaman modal dalam bentuk penyertaan di luar negeri. Untuk mengurangi kemungkinan penghindaran pajak, maka terhadap penyertaan modal di luar negeri selain pada badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, Menteri Keuangan berwenang untuk menentukan saat diperolehnya dividen.

II.    Pembahasan

Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau
  2. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.

Adapun hal yang dimaksud diatas sepeti dicontohkan, PT A dan PT B masing-masing memiliki saham sebesar 40% dan 20% pada X Ltd. yang bertempat kedudukan di negara Q. Saham X Ltd. tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek. Dalam tahun 2009 X Ltd. memperoleh laba setelah pajak sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dalam hal demikian, Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya.

Saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri
Saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek adalah:

  1. pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau
  2. pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha di luar negeri tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan.

Penghitungan dan pelaporan dividen atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri
Dividen diperhitungkan sebanding dengan jumlah pemilikan saham dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dalam tahun saat dividen itu dianggap diperoleh. Jika pembagian dividen yang sesungguhnya ternyata lebih besar dari yang sudah diperhitungkan, maka atas atas kelebihan jumlah dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut.

Wajib pajak wajib menghitung dan melaporkan dividen yang menjadi haknya terhadap laba setelah pajak sebanding dengan penyertaannya pada badan usaha di luar negeri. Laba setelah pajak adalah laba usaha sesuai dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim berlaku di negara yang bersangkutan dan telah diaudit oleh akuntan publik, setelah dikurangi dengan pajak penghasilan yang terutang di negara tersebut. Apabila dividen sudah dibagikan sebelum saat yang ditetapkan, maka penghitungan penghasilan dilakukan pada saat dividen itu dibagikan dan tidak perlu lagi dilakukan perhitungan sesuai dengan ketentuan ini.

Perhitungan kredit pajak luar negeri atas dividen yang diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri
Pajak atas dividen yang telah dibayar atau dipotong di luar negeri dapat dikreditkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pengkreditan pajak yang dibayar atau dipotong tersebut dilakukan pada tahun pajak dibayarnya atau dipotongnya pajak tersebut.

Dalam hal belum ada pajak secara nyata dibayar di luar negeri atas dividen yang ditetapkan saat perolehannya, maka pajak atas dividen tersebut tidak boleh diperhitungkan sebagai kredit pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak saat ditetapkan perolehan dividen.

Contoh Kasus
PT LE, Wajib Pajak dalam negeri Indonesia pada tahun 2010 memiliki penyertaan modal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah saham yang disetor pada atas BM Ltd di negara A yang tidak menjual sahamnya di bursa efek. Atas penyertaan modal tersebut maka:

a. Saat Penetapan Diperolehnya Dividen

Apabila Tahun Pajak BM Ltd di negara A adalah 1 Januari s.d. 31 Desember dan batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan di negara A paling lambat adalah 31 Mei, maka saat diperolehnya dividen adalah pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan di negara A yaitu 30 September 2011.
              

b.Besarnya Dividen yang Ditetapkan dan Pelaporan

Tahun pajak 2010, BM Ltd di negara A memperoleh laba setelah pajak sebesar US$  50.000,00 dan nilai tukar US$ terhadap Rupiah pada bulan September 2011 berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia adalah Rp 9.200,00/US$, maka dividen tahun 2010 yang ditetapkan telah diperoleh PT LE adalah 65% x US$ 50.000,00 = US$ 32.500,00.

Penghasilan dividen tersebut dibukukan PT LE sebesar US$ 32.500,00 x Rp 9.200,00/US$ = Rp 299.000.000,00. Jumlah tersebut diperhitungkan dalam Penghasilan Kena Pajak tahun 2011 sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2011.
 

c.Pengkreditan pajak luar negeri atas dividen yang dibayarkan

1) Apabila dividen tersebut belum dibayarkan oleh BM Ltd di negara A, maka tidak ada kredit pajak PPh Pasal 24 yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan PT LE untuk tahun pajak 2011.
2)Apabila dividen tahun 2010 tersebut diterima Wajib Pajak pada bulan September 2014 dengan jumlah sebesar US$ 35.000,00, dan pembayaran dividen dalam bentuk lain untuk tahun pajak 2010 sebesar US$ 5.000,00, dengan bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tersebut masing-masing sebesar US$ 3.500,00 dan US$ 500,00 maka:
 a). Atas selisih lebih dividen yang dibayarkan tersebut merupakan penghasilan Wajib Pajak tahun 2014 yaitu US$ 35.000,00 – US$ 32.500,00 = US$ 2.500,00 atau sebesar Rp 22.875.000,00 (misalnya kurs tengah Bank Indonesia Rp 9.150,00/US$) dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2014.
 b). Atas dividen lainnya sebesar US$ 5.000,00 juga merupakan penghasilan tahun 2014 yaitu sebesar Rp 45.750.000,00 (misalnya kurs tengah Bank Indonesia Rp 9.150,00/US$) dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2014.
 c). Pajak yang dibayar atau dipotong atas dividen di negara A tersebut sebesar US$ 3.500,00 dan US$ 500,00 diperhitungkan sebagai kredit pajak luar negeri untuk tahun pajak 2014 sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

  

III.    Penutup

Untuk mengurangi kemungkinan penghindaran pajak, Menteri Keuangan berwenang untuk menentukan saat pelaporan penerimaan dividen, penghitungan besarnya pajak yang harus dibayar, dan pengkreditan pajak sehubungan dengan penetapan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.

IV.    Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 256/PMK.03/2008 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 59/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaporan Penerimaan Dividen, Penghitungan Besarnya Pajak Yang Harus Dibayar, dan Pengkreditan Pajak Sehubungan dengan Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 22/PJ.4/1995 Tentang Dividen dari Penyertaan Modal pada Badan Usaha Di Luar Negeri yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan di Bursa Efek (Seri PPh Umum Nomor 10)
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait