Data Pelanggan Seluler Pasca Bayar Wajib Dilaporkan ke DJP

1

Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.  Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017, salah satu pihak yang diwajibkan yaitu Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler yang meliputi:
1.   PT Hutchison 3 Indonesia
2.   PT Indosat, Tbk
3.   PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
4.   PT Smartfren Telecom, Tbk
5.   PT Smart Telecom
6.   PT Telekomunikasi Selular
7.   PT XL Axiata, Tbk

Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler sebagaimana dimaksud di atas wajib menyampaikan secara online data pelanggan jaringan bergerak seluler pasca bayar dalam bentuk Data Elekronik, yang paling sedikit memuat:
   

No Rincian Jenis Data dan Informasi   Deskripsi
Nama pelangganNomor 1, 2, 3, dan 4 merupakan nama, tempat, tanggal lahir dan Nomor Induk Kependudukan (NIK sesuai dokumen identitas pelanggan
2Tempat lahir pelanggan 
3Tanggal lahir pelanggan  
4Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan    
5Nomor telepon bergerak selulerMerupakan nomor telepon seluler (jaringan bergerak)
6Nomor telepon lain yang dapat dihubungi (jika ada)Nomor 6 dan 7  merupakan nomor telepon lain dan email yang dapat dihu bungi ( sesuai data yang tersedia)
7Email    
8Alamat domisili pelanggan Merupakan alamat domisili pelanggan
9Alamat penagihan pelanggan (jika berbeda dari no.8)Merupakan alamat penagihan pelanggan ( sesuai data yang tersedia)
10Jumlah Tagihan BulananMerupakan jumlah tagihan bulanan termasuk jumlah tagihan langganan data ( dalam Rupiah)   

     
Jadwal penyampaian  data tersebut di atas dilakukan setiap triwulanan (paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pencetakan tagihan). Untuk Penyampaian pertamakali dilakukan pada 15 Januari 2018 untuk masa Oktober s.d. Desember 20 17.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait