Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Dalam Rangka Automatic Exchange of Financial Account Information

Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah mengumumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information). Pengumuman ini dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, serta menindaklanjuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information. Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dapat dilihat pada infografis berikut: 

yuridiksi01

 

 
yuridiksi02

 

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait