Infografis

Daftar 28 Anak BUMN yang Ditetapkan Sebagai Pemungut PPN

Redaksi Ortax

02 April 2021

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait penunjukan anak perusahaan BUMN sebagai pemungut PPN yang diatur dalam PMK Nomor 8/PMK.03/2021 (PMK 8/2021) tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN dan/atau PPnBM oleh BUMN dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki Secara Langsung oleh BUMN sebagai Pemungut PPN.

Sesuai ketentuan pada PMK 8/2021 yang berlaku mulai 1 Februari 2021, anak perusahaan BUMN dapat ditunjuk menjadi pemungut PPN dengan kriteria tertentu, yaitu dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25%. Sampai dengan saat ini terdapat 28 anak perusahaan BUMN yang ditunjuk sebagai pemungut PPN berdasarkan pada KMK No. 30/KMK.03/2021. Lalu siapa saja perusahaan yang ditetapkan sebagai Pemungut PPN? Simak infografis berikut!

1

Anda dapat melihat ketentuan pemungutan PPN oleh WAPU pada artikel berikut ini: Ketentuan Pemungutan PPN oleh BUMN dan Badan Usaha Tertentu sebagai Wapu

Categories:

Infografis

Tagged:

ppn,
ppn wapu

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA